Atty dan Itoc divonis empat dan tujuh tahun penjara

Oleh Farah Fuadona pada 30 Agustus 2017, 14:33 WIB

Bandung.merdeka.com - Atty Suharti beserta suami Itoc Tochija divonis masing-masing empat dan tujuh tahun penjara. Keduanya yang sama-sama pernah menjadi Wali Kota Cimahi berbeda periode tersebut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman fisik, Atty dan Itoc juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta. Atau diganti kurungan subsider kurungan dua bulan.

Vonis dijatuhkan pada pasangan suami istri itu di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8). Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Sri Mumpuni.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Atty Suharti hukuman empat tahun, dan terdakwa dua Itoc Tochija enam tahun penjara," kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.


Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keduanya. Dimana Atty sebelumnya dituntut 5 tahun dan Itoch 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagai mana diatur dalam dakwaan pertama alternatif, yakni pasal 12 huruf a UU Tipikor.

Untuk hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi apalagi keduanya merupakan pejabat negara. Sementara hal yang meringkan, kedua terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan sudah lanjut usia.

"Kedua terdakwa juga sudah turut serta membangun Kota Cimahi, dan khusus terdakwa satu sering sakit-sakitan," ujarnya.

‎Usai menerima vonis itu, Atty yang mengenakan batik dan dibalut jas hanya bisa tertunduk menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan sang suami yang sama-sama duduk di kursi pesakitan. Itoc hanya menunduk dan langsung pergi tanpa menyalami majelis hakim ataupun JPU.

Putusan itu tidak serta merta diterima oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa. Kedua belah pihak sama-sama mengambil sikap pikir-pikir sehingga belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Sekadar diketahui, terdakwa Atty dan Itoch dalam dakwaannya disebutkan telah menerima uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp 3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara (berkas terpisah), dan Samiran pada Desember 2015-2016.

Padahal hadiah yang diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran patut didiga ada hubunganya dengan jabatan atau kewenangannya sebagai Wali Kota. Para terdakwa patut menduga kalau hadiah yang diberikan sebagai upaya agar mereka (Triswara, Hendriza, dan Samiran) diberikan proyek pekerjaan di SKPD Cimahi Ta 2016-2017.

Tag Terkait