Mantan Wali Kota Cimahi dituntut 5 tahun penjara

Oleh Farah Fuadona pada 16 Agustus 2017, 19:01 WIB

Bandung.merdeka.com - Terdakwa yang juga mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dituntut lima tahun penjara. Sedangkan suaminya Itoc Tochija dituntut delapan tahun penjara. Pasangan suami istri ini juga selain dituntut kurangan penjara diharuskan membayar denda Rp 200 juta atau diganti dengan kurungan subsider dua bulan penjara.

Sidang tuntutan atas kasus dugaan penyuapan pembangunan Pasar Atas tahap dua terhadap mantan pucuk pimpinan Kota Cimahi tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu (16/8).

‎Jaksa penuntut umum (JPU) Ronald menyebutkan, kedua terdakwa  dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam pasal 12 hurup a UU Tipikor jo pasal 55 ayar 1 ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu.

"Dengan begitu kami memohon majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman lima tahun kepada terdakwa satu (Atty) dan delapan tahun kepada terdakwa dua (Itoc)," kata JPU Ronald.

Dia menyatakan, alasan mengapa dua orang tersebut harus dihukum sesuai tuntutan. Untuk hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan sebagai pejabat publik tidak memberikan contoh yang baik. Adapun untuk yang meringankan, kedua berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan sudah lanjut usia. Khusus untuk terdakwa Atty sering sakit-sakitan.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Sri Mumpuni ditunda pekan depan dengan agenda pledoi.

Sekadar diketahui, terdakwa Atty dan Itoch dalam dakwaannya disebutkan telah menerima uang komitmen atau fee secara bertahap dengan total Rp 3,9 miliar dari pengusaha Hendriza Soleh, Triswara (berkas terpisah), dan Samiran pada Desember 2015-2016.

Padahal hadiah yang diberikan oleh Hendriza, Triswara dan Samiran patut didiga ada hubunganya dengan jabatan atau kewenangannya sebagai Wali Kota. Para terdakwa patut menduga kalau hadiah yang diberikan sebagai upaya agar mereka (Triswara, Hendriza, dan Samiran) diberikan proyek pekerjaan di SKPD Cimahi Ta 2016-2017.

Tag Terkait