Wakil Wali Kota Bandung resmikan rumah singgah pasien kurang mampu

Oleh Farah Fuadona pada 15 Agustus 2017, 18:30 WIB

Bandung.merdeka.com - Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial meresmikan Rumah Singgah Pasien yang berada di Jalan Jurang No. 37, Selasa (15/8). Keberadaan rumah singgah ini berfungsi sebagai sarana untuk menampung pasien-pasien rujukan dari luar kota, terutama bagi pasien BPJS yang tidak mampu. Rumah singgah ini akan sangat bermanfaat bagi warga luar kota yang berobat ke Bandung.

"Ini adalah program inisiatif yang luar biasa memberikan manfaat kepada masyarakat," ujar Oded di sela acara peresmian.

Rumah Singgah Pasien (RSP) dikelola oleh relawan-relawan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), sebuah lembaga pengelola zakat. Rumah berkapasitas 10 tempat tidur itu akan menjadi tempat transit sementara bagi pasien rawat jalan. Letaknya tidak jauh dari Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Dengan begitu, pasien memiliki akses yang mudah saat harus kembali menemui dokter di rumah sakit hari berikutnya.

Sementara itu, Direktur Pendayagunaan IZI Nana Sudiana menuturkan, RSP akan berfungsi murni sebatas rumah transit. Rumah itu tidak memberikan layanan kesehatan maupun jasa rawat bagi pasien.

"Tujuannya agar tidak ada klaim kesehatan atau malpraktik. Makanya kami sediakan ambulans agar kalau ada apa-apa bisa segera kita larikan ke rumah sakit," kata Nana.

Selain memiliki fasilitas ambulans, RSP juga memberikan makanan bagi pasien dan keluarga pengantarnya tiga kali sehari. Tak jarang, para relawan juga menghibur pasien dengan berbagai kegiatan, seperti memasak atau berjalan-jalan.

RSP di Bandung ini adalah satu dari enam RSP yang dimiliki oleh IZI. Kota-kota lainnya antara lain Jakarta, Yogyakarta, Semarang, dan Makassar. Di kota-kota tersebut, telah banyak pasien yang menerima manfaat RSP yang didanai dari zakat.

"Pasien yang datang ke rumah singgah ini biasanya yang punya penyakit jangka panjang, seperti kanker, atau penyakit jantung, yang harus bolak-balik ke rumah sakit," ucap Nana.

Bahkan, ada pula pasien yang menjadi pengguna RSP selama satu tahun. Kendati begitu, RSP ini tidak digunakan sebagai tempat tinggal penuh untuk pasien selama berobat. Biasanya, pasien akan tinggal selama 3-4 hari selama masa perawatan.

"Jika sudah selesai berobat, mereka pulang. Bulan depannya jika harus berobat lagi, baru mereka datang lagi," ungkap Nana.

Sejauh ini RSP Bandung baru bekerja sama dengan RSUP Hasan Sadikin. Warga kurang mampu yang membutuhkan layanan ini bisa menghubungi Humas RSUP Hasan Sadikin, menelepon lembaga Inisiatif Zakat Indonesia, atau datang langsung ke Jalan Jurang No. 37 Bandung.