Politisi Andi Mallarangeng akhirnya bebas murni
Andi Mallarangeng akhirnya kini berstatus bebas murni pada Rabu (19/7). Ini didapat setelah terpidana korupsi proyek Hambalang itu melewati massa cuti menjelang bebas (CMB) dengan baik, selama tiga bulan lamanya.
Politisi Partai Demokrat (PD) tersebut mendapatkan CMB yang dikeluarkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung sejak April 2017 lalu.
"Pada hari ini saudara Andi ini selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Setelah itu Andi dinyatakan bebas murni. Sehingga hari ini Andi menjadi warga yang bebas merdeka," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Bandung, Budiana saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (19/7).
Selama tiga bulan CMB Andi memang terus mendapat pemantauan dari Bapas Bandung selaku pembina para warga binaan. Selama pemantauan itu Andi memang menunjukan perilaku yang baik. Sebagai syarat Andi juga tak lupa melaporkan diri pada Bapas dua minggu sekali.
"Beliau lapor diri iya sebagai syarat ketika masa CMB dengan datang ke Bapas dua minggu sekali. Dia juga melaporkan aktivitas-aktivitasnya dimana hal-hal yang tidak boleh dilakukan bisa dipenuhi, misalnya tidak boleh ke luar negeri ya beliau ikuti," ujarnya.
Dengan melewati masa CMB itu Bapas sudah mengeluarkan surat bebas murni untuk Andi Mallarangeng. "Yang bersangkutan selalu disiplin, makannya hari ini layak mendapatkan pengakhiran bimbingan. Karena selama menjalani CMB mentaati. Jadi terhitung hari ini bisa bebas murni. Andi sudah bisa mengambal surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," jelasnya.
Dia berharap dengan dikeluarkannya bebas murni oleh Bapas Bandung Andi dapat kembali menunjukan pribadi yang lebih baik. Intinya apa yang sudah melanda Andi dalam kasus korupsi tidak kembali terulang. "Kita lihat dan mempersiapkan dia menjadi pribadi yang berintegrasi dengan baik dimasyarakat. Seseorang yang lama keluar dari penjara telah lama dihadapi harus ada penyesuaian lagi," jelasnya.
Andi Mallarangeng diketahui divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Andi sendiri resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 17 Oktober 2013 pada proses penyidikan.â
Vonis terhadap Andi sempat dilakukan upaya perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi. Namun Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui.
Andi terbukti korupsi sebesar Rp 2 miliar dan USD 550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng Vonis Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.