Kalah dalam pemilihan RW, pria di Bandung gugat lurah ke pengadilan
Bandung.merdeka.com - Bukan hanya urusan pilkada saja yang diwarnai dengan gugatan. Pemilihan ketua RW pun diwarnai dengan gugatan. Peristiwa yang terbilang cukup langka ini terjadi di Kota Bandung.
Lurah Braga Yunika Wihastini, digugat oleh warganya Adhi Gantara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Adhi merupakan calon ketua RW yang kalah dalam pemilihan Ketua RW 06, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung pada awal Januari lalu.
Gugatan dilayangkan Adhi karena ketidakpuasannya kepada Lurah dari segi proses pemilihan, termasuk dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RW baru yang dinilai cacat hukum.
Dicky Ahmad kuasa hukum dari Adhi Gantara mengatakan, meski pekara ini tampak sepele, namun dirinya ingin memberikan pengetahuan kepada masyarakat, termasuk kepada aparat pemerintahan sendiri agar patuh terhadap aturan yang dibuat. Dia pun membantah jika gugatan ini dilayangkan karena kliennya haus kekuasaan.
"Bagi kami bukan masalah lumrah atau tidak, tapi kepedulian kami terhadap kepentingan masyarakat. Karena Perda (peraturan daerah) dan perwal (peraturan walikota) dibuat menggunakan uang masyarakat," ujar Dicky kepada wartawan.
Menurut Dicky, sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, pihaknya pun telah menempuh berbagai tahapan seperti somasi, namun tidak membuahkan hasil. Sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
"Pada 16 Januari kami sudah layangkan somasi dan jelas Perda yang berlaku ada pelanggaran yang dilakukan. Dalam SK pengangkatan dan pemberhentian tertera tanggal 22 Desember 2016, padahal pemilihan baru di 4 Januari 2017," katanya.
Lurah Braga Yunika Wihastini
© 2017 merdeka.com/Dian Rosadi
Selain itu lanjut Dicky, ada tahapan pemilihan yang tidak dilalui yakni kandidat calon ketua RW tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi misi mereka. Alasannya kata dia, karena lurah menyebut tidak ada aturannya yang mengharuskan kandidat calon ketua RW menyampaikan visi misi.
Untuk itu, Dicky pun menginginkan adanya pemilihan ulang ketua RW 06 di Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung serta membatalkan SK lurah yang telah melantik dan menetapkan ketua RW terpilih.
"Kasus ini sebagai pembelajaran untuk semua pihak, jika pemilihan ketua RW dapat digugat," ungkapnya.
Proses persidangan sengketa Pemilihan Ketua RW di RW 06 Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung memasuki tahap ke tiga dengan agenda mendengar jawaban tergugat di Gedung PTUN, Jalan Diponegoro, Rabu (3/5).
Ditemui seusai sidang, Lurah Braga Yunika Wihastini mengaku heran dengan tudingan penggugat terkait gugatan yang dilayangkan ke PTUN. Menurutnya proses pemilihan sudah berjalan sesuai prosedur Perwal dan Perda.
"Penggugat menggugat terkait SK pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dari kelurahan. Saya pun kurang jelas ada kecurangan seperti apa yang dipikirkan oleh penggugat, tapi saya menganggap pemilihan sudah sesuai prosedur Perwal dan Perda," katanya.
Namun demikian, belajar dari kasus ini Yunika memandang bahwa ini menjadi pembelajaran untuk para lurah di Bandung, khususnya sebelum mengambil keputusan.
"Walaupun kami telah laksanakan sesuai prosedur, tetapi jika ada warga masyarakat ya ingin menggugat ya hadapi. Ya Ini sebagai pembelajaran juga khususnya bagi para lurah," ujar dia.
Sidang sengketa Pemilihan Ketua RW ini akan kembali dilanjutkan kembali pada Rabu (10/5) pekan depan di PTUN Bandung.