Aksi buruh di Bandung akan dijaga ketat 1.551 aparat gabungan

Oleh Muhammad Hasits pada 29 April 2017, 17:10 WIB

Bandung.merdeka.com - Sebanyak 1.551 personel gabungan dikerahkan pada aksi peringatan hari buruh pada 1 Mei 2017 atau dikenal dengan Mayday. Diperkirakan, buruh dari berbagai daerah akan berkumpul di Kota Bandung mencapai 14.095 orang.

"Personel yang dikerahkan pada Mayday nanti diperkirakan mencapai 1.551 aparat gabungan," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana, di Bandung, Sabtu (29/4).

Adapun rinciannya yakni 825 personel berasal dari Polrestabes, 546 personel Polda Jabar, dan 110 personel TNI serta 70 personel dari instansi terkait.

Dia mengatakan, lokasi yang diperkirakan menjadi tujuan peserta aksi dan menjadi sasaran pengamanan di antaranya kantor Disnakertrans Kota dan Provinsi, Balaikota Bandung, kantor DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gedung Sate kantor Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

Asosiasi buruh yang prediksi turun ke jalan menuntut kesejahteraan itu, di antaranya SBSI 02, SPN, Garteks, KSBSI, Gaspermindo, SPBSI, Gobsi KSPSI Kota Bandung, Kasbi koorwil Bandung Raya, FSPMI Bandung Raya. Serikat buruh ini diperkirakan akan membawa isu ketenagakerjaan asing dalam aksi memperingati hari buruh pada 1 Mei 2017.

Sementara Sekretaris Jenderal DPP Serikat Karyawan PT Telkom, Abdul Karim mengatakan, harus diakui strategi negara dalam memberikan perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh itu tidak berjalan mulus karena selalu mendapat perlawanan dari pihak lain, lawan seteru kaum pekerja atau buruh yaitu pemberi kerja atau pemilik modal.

"Perlawanan itu tidak saja dilakukan secara terang-terangan misalnya menggugat keputusan Pemerintah mengenai UMR, tetapi juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui sejumlah aksi lobi sejak proses legislasi," ujar Abdul kepada Merdeka Bandung, Sabtu (29/4).

Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjadi kitab kuning hubungan industrial mengalami Judicial Review ke Mahkamah Konsitusi sampai belasan kali yang diajukan oleh kaum pekerja baik secara perorangan maupun melalui Serikat Pekerja. Hal tersebut cukup mengindikasikan bahwa banyak norma dalam UU yang lahir tanpa naskah akademik itu tidak lurus dengan UUD 1945.

"Dikotomi antara kaum pekerja dan pemberi kerja dalam memperjuangkan kepentingan masing-masing akan terus menjadi agenda rutin. Hari Buruh (Mayday) yang diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi puncak “perayaan” penderitaan kaum buruh, dan akan terus berlangsung entah sampai kapan," jelasnya.

Tag Terkait