Potensi pajak dari indekost di Bandung belum digarap serius

Oleh Muhammad Hasits pada 03 April 2017, 13:17 WIB

Bandung.merdeka.com - Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Sofyanudin Syarif meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memanfaatkan potensi pajak rumah kost untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, rumah kost terbilang menjamur di ibukota Provinsi Jawa Barat ini.

Syarif menilai selama ini Pemerintah Kota Bandung belum serius dalam mengoptimalkan potensi tersebut. Padahal, telah diberlakukannya peraturan daerah yang menyebut pajak bagi pemilik rumah kost.

"Jumlah kost-kostan di Kota Bandung ini luar biasa banyaknya. Makanya harus dimanfaatkan dengan baik jadi PAD," kata Syarif saat dihubungi, Minggu (2/4).

Peraturan daerah, kata dia, telah dikeluarkan mengatur rumah kost sebagai sumber pajak belum digarap serius. Aturan tersebut sudah ditetapkan sesuai dengan besar rumah kost yang dimiliki masyarakat.

Dalam aturan, lanjut Syarif, rumah kost dengan jumlah kamar 11-20 dikenakan pajak 5 persen. Sedangkan rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 21 akan dikenakan pajak 7 persen.

"Sayangnya peluang ini belum dikelola dengan baik. Sosialisasinya masih kurang sehingga masyarakat masih cuek," katanya.

Ia mengimbau Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) harus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.  Selain itu, pihaknya meminta Pemerintah Kota Bandung menyisir satu per satu rumah kost yang ada di wilayahnya ini untuk mendapat pembaharuan data.

"Mungkin perolehannya tidak besar seperti induk jenis pajaknya, tapi garapannya harus tetap serius, sehingga perolehannya bisa optimal," ujarnya.

Tag Terkait