60 Persen reklame di Kota Bandung tidak berizin

Oleh Mohammad Taufik pada 05 Oktober 2016, 13:37 WIB

Bandung.merdeka.com - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mencatat sebagian besar reklame yang terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Bandung tidak berizin alias bodong. Ada sekitar 60 persen atau 14 ribu reklame tidak berizin.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid), Perizinan IV Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (PBPPT) Kota Bandung Wawan Khairulloh, Rabu (5/10).

"Sekitar 60 peren reklame di Kota Bandung tidak berizin. Kami belum mendata semuanya memang, tapi kami perkirakan reklame yang tidak berizin lebih banyak daripada yang tidak berizin," ujar Wawan.

Dia mencontohkan, sejumlah reklame tak berizin tersebut seperti di Jalan Cihampelas. Dari hasil penyisiran yang dilakukan diketahui bahwa mayoritas reklame yang terpasang di kawasan jalan tersebut tidak berizin.

"Sebagai contoh di Jalan Cihampelas, dari 300 reklame, hanya ada 70 reklame berizin, sisanya tidak berizin," katanya.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan keindahan Kota Bandung, BPPT Kota Bandung terus melakukan sosialisasi kepada pemilik reklame untuk segera mengurus izin. Namun jika imbauan tersebut tak dihiraukan, pihaknya akan menindak reklame-reklame tidak berizin tersebut.

Wawan mengatakan, saat ini BPPT bersama tim penertiban reklame tengah menertibkan reklame yang ada di jalan. "Untuk sekarang, yang sudah kami tertibkan adalah reklamae di Jalan Riau dan Jalan Cihampelas," katanya.

Berdasarkan catatan BPPT, reklame yang memiliki izin di Kota Bandung hanya ada sekitar 6.700. Sementara reklame yang tidak berizin ada sekitar 13-14 ribu reklame.

Untuk itu, Wawan mengimbau kepada para pemilik reklame yang belum memiliki izin, atau izinya sudah habis untuk segera mengurus izinnya.

"Sebetulnya untuk permohonan izin reklame ke BPPT tidak sulit. Tinggal meng-upload persyaratan, kebppt.bandung.go.id, persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya, KTP, NPWP, dan, lokasi, foto konstruksi," ujarnya.

Dia melanjutkan, "Setelah itu akan keluar no resi. Lewat resi itulah, nanti bisa dicek dokumen permohonan izin sudah di tahap mana," katanya memungkasi.

Tag Terkait