Ridwan Kamil segel bangunan empat lantai di Jalan Sangkuriang

Oleh Farah Fuadona pada 29 September 2016, 15:47 WIB

Bandung.merdeka.com - Sebuah bangunan empat lantai yang berada di Jalan Sangkuriang 6 A, kelurahan Dago, Kecamatan Coblong disegel oleh petugas Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung. Bangunan yang rencananya dijadikan kafe itu disegel petugas lantaran tidak sesuai dengan peruntukan izin.

Penyegelan bangunan dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Sebelum disegel bersama dengan sejumlah petugas dari Distarcip, Satpol PP dan kecamatan, Ridwan Kamil meninjau ke setiap sisi bangunan gedung yamg berjumlah empat lantai. Sejumlah ruangan tampak yang masih kosong. Ada juga para pekerja bangunan yang masih menyelesaikan pekerjaannya terhadap bangunan yang rencananya akan dijadikan kafe ini.

"Ini salah satu contoh pelanggaran bangunan di Jalan Sangkuriang 6 A ini. IMB (izin mendirikan bangunan) rumah tinggal tiga lantai, ternyata sekarang tidak rumah tinggal dan tidak tiga lantai, dia empat lantai dan berubah menjadi fungsi jasa," ujar Ridwan kepasa wartawan di sela penyegelan, Rabu (29/9).

Pria yamg akrab disapa Emil ini mengatakan sesuai Rencana Detail Tata Tuang (RDTR) Kota Bandung yang baru sebetulnya diperbolehkan untuk berubah fungsi. Namun dengan catatan sesuai dengan fungsi tata ruang yang tertuang di RDTR.

"Jadi kalau perubahan fungsinya karena tata ruang baru membolehkan, saya kira tidak ada masalah. Tapi bangunan ini hanya tiga lantai berarti lantai keempatnya yang melanggar harus dihancurkan. Jadi sanksinya ada penghancuran lantai empat, tidak ada kompromi, bangunan hanya tiga lantai sesuai kepadatan dan aturan yang ada," ujarnya.

Selain itu, aturan lain yang dilanggar yakni terkait koefisien dasar bangunan dan koefisien dasar hijau (KDH) bangunan. ""Nah itu dia juga melanggar. Jadi sedang dicari sanksinya seperti apa antara lain salah satu opsinya bisa membeli tanah di daerah yang memadai dengan dijadikan RTH sebagai kompensasi. Mudah-mudahan jadi pelajaran di Kota Bandung jangan macam-macam, pasti kami akan sikat," katanya.

Dengan adanya penyegelan ini lanjut Emil menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan mendirikan bangunan harus sesuai dengan peruntukan izin. "Silakan berbisnis dan berinvestasi di Kota Bandung tapi syaratnya hanya satu, sesuai aturan," katanya.

Emil mengatakan, pemilik bangunan dapat menggunakan bangunan ini asalkan melakukan pembongkaran terlebih dahulu lantai empat bangunan. "Jadi bisa digunakan lagi kalau bangunan lantai empat dibongkar dan dia mengkompensasi dengan RTH yang diambil di sini. Ada penggantian untuk RTH, tapi yang utamanya pembongkaran," katanya.

Ia mengingatkan kepada para pengusaha untuk menaati peraturan yang di Kota Bandung. Masyarakat yang hendak mendirikan bangunan harus sesuai dengan izin yang diajukan. Pihaknya akan gencar menertibkan bangunan-bangunan yang menyalahi izin di Kota Bandung. Terutama bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin peruntukannya. Hingga September 2016 pihaknya telah menyegel 59 bangunan, sebagian bessr bangunan yang disegel merupakan bangunan yang tidak sesuai izin peruntukannya.

"Ini jumlahnya sudah banyak. Tahun ini totalnya sampai bulan September 2016 sudah 58 bangunan melanggar yang sudah disegel. Dengan ini jadi 59 bangunan," katanya.

Emil mengaku pihaknya  terus  melakukan pengawasan terhadap bangunan-bangunan di Kota Bandung. Pihaknya meminta partisipasi warga untuk melaporkan  jika ada bangunan yang melanggar perizinan.

"Kan bangunan kelihatan, kalau mencurigakan warga harus proaktif. Ini juga salah satu hasil laporan via Twitter. Dia posting fotonya yang tweet warga Sangkuriang juga. Ini menunjukan partisipasasi warga. Saya mengapresiasi partisipasi warga dalam pengawan pembangunan, jika di wilayahnya ditemukan pelanggaran bisa melaporkan dengan berbagai macam saluran salah satunya dengan media sosial," katanya.

Â

Tag Terkait