Ridwan Kamil: Perekaman e-ktp cukup dilakukan di kecamatan

Oleh Farah Fuadona pada 08 September 2016, 16:38 WIB

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan bahwa layanan perekaman data e-ktp cukup dilakukan di kantor kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman data e-ktp.

"Urusan perekaman e-ktp, perbaikan-perbaikan dan lain-lain cukup diselesaikan di kecamatan tidak perlu ke disdukcapil. Itu sudah saya umumkan tinggal disosialisasikan," ujar Emil saat melakukan sidak ke kantor Kecamatan Sumur Bandung di Jalan Lombok dan kantor Disdukcapil di Jalan Ambon, Kamis (8/9).

Dengan menggunakan sepeda, Kantor Kecamatan Sumur Bandung menjadi lokasi pertama yang didatangi oleh Emil. Di kantor kecamatan Emil melihat proses perekaman e-ktp. Tak hanya itu Emil juga berinteraksi dengan warga.

Sekitar 20 menit, Emil kemudian melanjutkan perjalananya ke kantor Disdukcapil yang berada di Jalan Ambon. Di kantor Disdukcapil Emil juga melihat proses perekaman e-ktp.

Emil mengaku banyak mendapat keluhan dari warga terkait adanya sejumlah instansi seperti Imigrasi dan BPJS yang mengharuskan warga untuk memiliki surat pengantar dari Disdukcapil untuk pengurusan dokumen. Padahal kata Emil surat keterangan dari kecamatan sudah memadai karena surat keterangan kecamatan sudah mewakili surat keterangan dari Disdukcapil.

"Nah banyak keluhan itu. Ditolak di paspor, ditolak di BPJS, ngantrinya kesini lagi. Yang jadi keluhan instansi non pemerintah Kota Bandung masih menyuruh harus ke Disdukcapil, ini yang akan diselesaikan," katanya.

Emil mengaku, telah menginstruksikan kepada Kadisdukcapil untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada instansi-instansi yang masih menolak warga yang membawa surat keterangan dari kecamatan.

"Jadi saya sudah perintahkan Ibu Kadis telepon imigrasi, BPJS bahwa kalau sudah ada keterangan dari kecamatan sudah memadai. Karena surat keterangan kecamatan sudah mewakili surat keterangan dari Disdukcapil. Jadi sama saja," ujar Emil.

Emil mengungkapkan, telah memanggil semua camat untuk membicarakan hal tersebut. Sehingga warga Bandung yang akan merekam e-ktp tidak lagi datang ke kantor Disdukcapil. Terlebih lagi target dari pemerintah pusat yang mengharuskan perekaman e-ktp dilakukan terakhir tanggal 30 Septemeber.

"Jadi warga Bandung full sekarang, semua urusan apapun masalahnya diselesaikan di kecamatan. Disdukcapil di sini hanya mengurusi yang non per ktp-an seperti akta kelahiran dan macam-macam," ujarnya.

Tag Terkait