Ridwan Kamil: Perekaman e-ktp cukup dilakukan di kecamatan
Ridwan Kamil saat bertemu warga memantau pembuatan e-ktp
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan bahwa layanan perekaman data e-ktp cukup dilakukan di kantor kecamatan. Sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan perekaman data e-ktp.
"Urusan perekaman e-ktp, perbaikan-perbaikan dan lain-lain cukup diselesaikan di kecamatan tidak perlu ke disdukcapil. Itu sudah saya umumkan tinggal disosialisasikan," ujar Emil saat melakukan sidak ke kantor Kecamatan Sumur Bandung di Jalan Lombok dan kantor Disdukcapil di Jalan Ambon, Kamis (8/9).
Dengan menggunakan sepeda, Kantor Kecamatan Sumur Bandung menjadi lokasi pertama yang didatangi oleh Emil. Di kantor kecamatan Emil melihat proses perekaman e-ktp. Tak hanya itu Emil juga berinteraksi dengan warga.
Sekitar 20 menit, Emil kemudian melanjutkan perjalananya ke kantor Disdukcapil yang berada di Jalan Ambon. Di kantor Disdukcapil Emil juga melihat proses perekaman e-ktp.
Emil mengaku banyak mendapat keluhan dari warga terkait adanya sejumlah instansi seperti Imigrasi dan BPJS yang mengharuskan warga untuk memiliki surat pengantar dari Disdukcapil untuk pengurusan dokumen. Padahal kata Emil surat keterangan dari kecamatan sudah memadai karena surat keterangan kecamatan sudah mewakili surat keterangan dari Disdukcapil.
"Nah banyak keluhan itu. Ditolak di paspor, ditolak di BPJS, ngantrinya kesini lagi. Yang jadi keluhan instansi non pemerintah Kota Bandung masih menyuruh harus ke Disdukcapil, ini yang akan diselesaikan," katanya.
Emil mengaku, telah menginstruksikan kepada Kadisdukcapil untuk mengkoordinasikan hal tersebut kepada instansi-instansi yang masih menolak warga yang membawa surat keterangan dari kecamatan.
"Jadi saya sudah perintahkan Ibu Kadis telepon imigrasi, BPJS bahwa kalau sudah ada keterangan dari kecamatan sudah memadai. Karena surat keterangan kecamatan sudah mewakili surat keterangan dari Disdukcapil. Jadi sama saja," ujar Emil.
Emil mengungkapkan, telah memanggil semua camat untuk membicarakan hal tersebut. Sehingga warga Bandung yang akan merekam e-ktp tidak lagi datang ke kantor Disdukcapil. Terlebih lagi target dari pemerintah pusat yang mengharuskan perekaman e-ktp dilakukan terakhir tanggal 30 Septemeber.
"Jadi warga Bandung full sekarang, semua urusan apapun masalahnya diselesaikan di kecamatan. Disdukcapil di sini hanya mengurusi yang non per ktp-an seperti akta kelahiran dan macam-macam," ujarnya.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya