Ridwan Kamil: Inovasi di daerah terhambat karena terganjal aturan
Ridwan Kamil
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, saat ini banyak inovasi yang dilakukan pemerintah daerah menjadi terhambat karena terganjal regulasi.
Banyak inovasi dari daerah yang tidak bergerak karena tidak memiliki payung hukum.
Hal ini disampaikan Ridwan saat menerima wawancara Bappenas terkait kajian kebijakan inovasi kepala daerah dalam rangka mendukung implementasi UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Rabu (24/8).
"Karena cara berpikirnya itu aturan dulu baru berinovasi. Menurut saya keliru, harusnya berinovasi dulu baru aturan menyesuaikan. Kalau harus peraturan dulu biasanya inovasi-inovasi jadi banyak tidak berkembang, karena inovasi kan berimajinasi ya, memperbaiki pelayanan dan lain sebagainya. Nah ini mengakibatkan inovasi-inovasi di daerah ini terlalu lambat," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Emil ini mengaku terkendala untuk mewujudkan beragam proyek di Bandung. Hal ini disebabkan karena terganjal aturan. "Ya kaya cable car. Tadinya saya mau berinovasi cukup ditunjuk langsung dengan izin usaha transportasi, ternyata kan nggak bisa. Menurut aturan harus dilelang dulu," katanya.
"Saya mau bangun BUMD. Kereta api cepat kan mau datang, saya mau bangun macem-macem, kerja sama, tapi kita nggak punya BUMD kan. Mau bikin perusahaan, undang-undangnya menyatakan, di UU 23 nya harus pake PP," tambahnya.
Emil membeberkan bahwa salah satu bukti inovasi dapat bergerak cepat dengan dukungan aturan yang tidak menghambat seperti saat pelaksanaan acara HUT KAA tahun 2015 lalu. Emil menyebut saat ini ada 60 proyek yang harus selesai dalam waktu 60 hari. Namun proyek tersebut dapat selesai tepat waktu dengan adanya Perpres.
"Waktu KAA dikasih waktu 60 hari harus ngerjain 60 proyek. Terdiri dari 60 kegiatan setengahnya event setengahnya proyek, infrastruktur, trotoar. Itu kalau pakai peraturan normal itu satu setengah tahun lho, tapi beres 60 hari. Kenapa? Saya dilindungi Perpres. Pak wali boleh penunjukan langsung selama penunjukan dilengkapi oleh kejaksaan, kepolisian, BPKP. 'Tah eta bisa' (Nah itu bisa). Jadi artinya membangun satu setengah tahun bisa dengan dua bulan," paparnya.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Emil menilai bahwa yang menbuat daerah sulit berinovasi yakni karena peraturannya sendiri yang menghambat.
Untuk itu kata Emil menyarankan kepada pemerintah pusat untuk memberikan diskresi berinovasi kepada pemerintah daerah. Namun dengan catatan diskresi diberika selama asas tidak ada KKN, dan asas tidak merugikan negaranya hadir dan bisa diyakini.
"Jadi saran saya sebenarnya berilah diskresi berinovasi kepada daerah. Kalau nggak ada regulasi kita ditakut-takuti, nanti melanggar aturan ini itu. Karena kalau tanpa itu negara ini enggak maju-maju. Buktinya Presiden Jokowi mau menghapus 40 ribuan peraturan kan. Berarti selama ini ada 40 ribuan peraturan yang sebenarnya hambar, enggak ada gunanya," pungkasnya.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya