BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan akan tindak tegas perusahaan bandel
Bandung.merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bekerja sama dengan Kejaksaan RI dalam bidang penegakan hukum terjadap perusahaan membandel yang tidak mematuhi aturan BPJS ketenagakerjaan. Kerja sama ini tertuang dalam memorandum of understanding (MoU) antara BPJS dan Kejaksaan.
Direktur Kepesertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis, mengatakan dengan adanya kerja sama tersebut, pihaknya mulai melakukan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi.
"Untuk kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebenarnya memang sudah selayaknya kami lakukan. Hal tersebut karena telah diatur dalam MoU yang sudah ditandatangani," ujar Ilyas saat jumpa wartawan, Rabu (27/7) malam.
Kegiatan monitoring serta evaluasi ini dinilai sangat penting guna mengukur efektivitas penerapan regulasi atas peningkatan jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuau dengan ketentuan.
Meski MoU ini baru disepakati, hasilnya sudah dirasakan. Hasil dari kerja sama ini terlihat dari PWBD (Perusahaan Wajib Belum Daftar) yang diserahkan sebanyak 338 perusahaan terealisasi 23 perusahaan, tunggakan iuran 464 perusahaan dengan nilai Rp 25 M terealisasi 124 perusahaan dengan nilai Rp 7 M.
"Dengan melakukan sosialisasi di Jawa Barat, kami berharap dukungan optimal dari kejaksaan di wilayah Jabar untuk menindak perusahaan tak patuh terhadap regulasi yang ada. Dimana nantinya hal ini akan berujung pada perlindungan atas jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya," ujarnya.