Hampir setahun jadi tersangka, Kadisdik Jabar belum juga ditahan
Ilustrasi korupsi
Bandung.merdeka.com - Sudah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman belum juga ditahan. Asep merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan buku Aksara Sunda di Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar.
"(Asep) Sudah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka. Harusnya dia segera ditahan. Yang lain baru jadi tersangka tiga bulan saja, sudah ditahan. Ini sudah hampir setahun, enggak juga ditahan," kata Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Jabar, Erlan Jaya Putra, di Bandung, Kamis (23/6).
Menurut dia, penahanan terhadap tersangka penting dilakukan untuk menunjukkan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar tidak ada diskriminasi. Dia mencontohkan, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Jabar. Baru saja menjadi tersangka sehari tapi sudah dilakukan penahanan.
"Makannya harus cepat ditahan. Ini juga untuk kepentingan tersangka, jangan sampai nasib tersangka digantung," katanya.
Asep ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 478/02/fd.1/09/2015. Tersangka diduga telah me-mark up harga pengadaan buku aksara Sunda. Alokasi anggarannya pada 2010 sebesar Rp 4,6 miliar. Saat kasus ini bergulir pada 2010, Asep berperan sebagai kuasa pengguna anggaran.
Selain dituding telah menggelembungkan harga, tersangka Asep Hilman pada proyek pengadaan barang ini juga menggunakan nama perusahaan fiktif. Perusahaan abal-abal itulah yang memenangi tender pengadaan buku aksara Sunda tersebut.
Dari hasil penyidikan petugas terungkap, keberadaan nama-nama perusahaan yang memenangi tender itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Hasil penyidikan juga mengungkap ada beberapa daerah (kabupaten/kota) yang tidak menerima buku Aksara Sunda.
Pada kasus ini penyidik menjerat Asep Hilman dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman kedua pasal itu mencapai 20 tahun penjara.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya