Tarik parkir di luar ketentuan, dua juru parkir dipindahtugaskan
Bandung.merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memindahkan dua juru parkir yang biasa bertugas di kawasan Jalan Dalem Kaum. Keduanya dipindahkan lantaran memasang tarif parkir jauh di luar tarif yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, kedua jukir tersebut diketahui memasang tarif sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua. Padahal tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua Rp 1000. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas kepada jukir nakal tersebut. Pasalnya pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya untuk tidak memasang tarif di luar ketentuan. "Kita sudah tiga kali beri peringatan," katanya.
Disinggung lemahnya pengawasan dari Dishub, Didi menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan di lokasi parkir resmi yang dikelola Dishub Kota Bandung.
"Ada 213 lokasi parkir yang dikelola oleh dishub. Itu terus kita lakukan pemantauan," katanya.
Berkaca dari kejadian ini, pihaknya akan secara bertahap menerapkan sistem parkir elektronik. Dengan cara itu dinilainya lebih efektif untuk pengawasan.