Tarik parkir di luar ketentuan, dua juru parkir dipindahtugaskan
Parkir
Bandung.merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung memindahkan dua juru parkir yang biasa bertugas di kawasan Jalan Dalem Kaum. Keduanya dipindahkan lantaran memasang tarif parkir jauh di luar tarif yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, kedua jukir tersebut diketahui memasang tarif sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua. Padahal tarif parkir resmi untuk kendaraan roda dua Rp 1000. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas kepada jukir nakal tersebut. Pasalnya pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya untuk tidak memasang tarif di luar ketentuan. "Kita sudah tiga kali beri peringatan," katanya.
Disinggung lemahnya pengawasan dari Dishub, Didi menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku terus melakukan pemantauan di lokasi parkir resmi yang dikelola Dishub Kota Bandung.
"Ada 213 lokasi parkir yang dikelola oleh dishub. Itu terus kita lakukan pemantauan," katanya.
Berkaca dari kejadian ini, pihaknya akan secara bertahap menerapkan sistem parkir elektronik. Dengan cara itu dinilainya lebih efektif untuk pengawasan.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya