PNS Pemkot Bandung dilarang menerima parcel lebaran

Oleh Mohammad Taufik pada 20 Juni 2016, 11:16 WIB

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima parcel lebaran. Dia menyebut parcel lebaran merupakan salah satu bentuk gratifikasi melalui pemberian hadiah.

"Itu sudah ketentuan KPK. Dimana ada ketentuan KPK-nya kita ikuti untuk pejabat Kota Bandung (tidak menerima gratifikasi)," kata Ridwan kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (20/6).

Pria yang akrab disapa Emil ini menegaskan telah memberikan imbauan kepada jajaran PNS dan pejabat di lingkungan Pemkot melalui surat edaran. Isinya meminta untuk tidak menerima pemberian hadiah dalam bentuk apapun termasuk parcel lebaran

"Kita sampaikan melalui imbauan tertulis lewat surat edaran," katanya.

Emil mengingatkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang diketahui menerima gratifikasi.

"Nanti kita periksa beri sanksi. Sesuai dengan prosedurnya namanya inspektorat punya sistemnya. Jadi apa saja tegurannya dari inspektorat," ujarnya.