PNS Pemkot Bandung dilarang menerima parcel lebaran
Ridwan Kamil
Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil melarang PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerima parcel lebaran. Dia menyebut parcel lebaran merupakan salah satu bentuk gratifikasi melalui pemberian hadiah.
"Itu sudah ketentuan KPK. Dimana ada ketentuan KPK-nya kita ikuti untuk pejabat Kota Bandung (tidak menerima gratifikasi)," kata Ridwan kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (20/6).
Pria yang akrab disapa Emil ini menegaskan telah memberikan imbauan kepada jajaran PNS dan pejabat di lingkungan Pemkot melalui surat edaran. Isinya meminta untuk tidak menerima pemberian hadiah dalam bentuk apapun termasuk parcel lebaran
"Kita sampaikan melalui imbauan tertulis lewat surat edaran," katanya.
Emil mengingatkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada PNS yang diketahui menerima gratifikasi.
"Nanti kita periksa beri sanksi. Sesuai dengan prosedurnya namanya inspektorat punya sistemnya. Jadi apa saja tegurannya dari inspektorat," ujarnya.
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya