Azan magrib tidak boleh disisipi iklan

Oleh Mohammad Taufik pada 17 Juni 2016, 11:28 WIB

Bandung.merdeka.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan lembaga penyiaran baik televisi maupun radio di Jawa Barat agar turut menjaga semangat Ramadan.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Barat Mahi M Hikmat, mengatakan sebagai pencegahan terhadap pelanggaran Ramadan KPID Jawa Barat sudah mengirimkan edaran ke televisi dan radio se-Jabar.

Dalam edaran itu antara lain mengatur penayangan azan magrib. Menurut Mahi, penayangan azan magrib tidak boleh disisipi iklan. Harus ada jeda waktu antara sebelum dan setelah azan.

"Di P3SPS jelas sekali azan magrib tidak boleh bullying atau disisipi oleh iklan. Sering kali di televisi atau radio disisipi iklan," kata Mahi di KPID Jabar.

Begitu juga dengan waktu azan, lembaga penyiaran, kata Mahi, harus merujuk pada waktu azan yang sudah ditetapkan lembaga berwenang, misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain mengatur soal azan, KPID Jawa Barat juga mengingatkan radio atau televisi agar tidak menayangkan acara atau iklan dewasa di saat sahur.

Jika mengacu pada P3SPS, penayangan iklan dewasa dimulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB. Maka di bulan Ramadan radio dan televisi diimbau agar tidak menayangkan iklan dewasa pada sahur antara pukul 03.00-04.00 WIB.

"Kan jam 03.00-04.00 ada sahur. Di waktu sahur itu ada anak-anak, sehingga kami mengimbau untuk acara dewasa tidak disiarkan di masa sahur tersebut, termasuk iklan," katanya.

"Iklan dewasa itu misalnya iklan rokok dan sebagainya yang dalam ketentuan P3SPS-nya sampai pukul setengah lima itu pas masa sahur di-cut dulu," tuturnya.

Jika publik atau masyarakat merasa terganggu dengan acara lembaga penyiaran, Mahi menyarankan agar melaporkan lembaga penyiaran tersebut ke KPI atau KPID. KPI akan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran yang melanggar berupa teguran hingga penghentian acara siaran.

Tag Terkait