Pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya

Oleh Farah Fuadona pada 16 Juni 2016, 13:55 WIB

Bandung.merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono meminta kepada perusahan di Bandung, untuk memberikan uang THR (Tunjangan Hari Raya) kepada para karyawannya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6/2016.

"Jadi THR diberikan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri," ujar Tono kepada Merdeka Bandung saat dihubungi Kamis (16/6).

Adapun besaran THR yang diberikan kata Tono, untuk masa kerja satu tahun ke atas yakni sebesar satu bulan upah
Sementara untuk yang kurang dari satu tahun dibayar secara proporsional.

"Untuk masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional yakni dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,"katanya.

Tono menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Sanksi administratif ini dapat berupa teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

"Pemberian sanksi ini dasarnya PP no. 78 th 2015 tentang Pengupahan dan Per Menteri Ketenagakerjaan No.6 th 2016 tentang THR Keagamaan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PP 78/2015 berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ujarnya.

Tag Terkait