Tempat hiburan bandel buka saat Ramadan, Ridwan Kamil: Sikat saja!

Oleh Mohammad Taufik pada 31 Mei 2016, 14:47 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) meminta tempat hiburan di Kota Bandung untuk berhenti beroperasi selama Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas bagi umat Islam yang melaksankaan ibadah puasa.

Disbudpar Kota Bandung akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh pengusaha hiburan di Kota Bandung. Surat tersebut berisi imbauan kepada pengusaha tempat-tempat hiburan seperti diskotik, pub, karaoke, panti pijat untuk tidak melaksanakan aktivitas perdagangannya selama Ramadan.

"Kalau di Bandung namanya hiburan malam sudah dilarang selama bulan Ramadan. Itu merupakan hal rutin. Jadi pengusaha hiburan sudah tahu, menyesuaikan memberikan strategi untuk karyawan-karyawannya," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (1/6).

Pria yang akrab disapa Emil ini menegaskan, tidak segan-segan memberi sanksi tegas kepada pengusaha hiburan yang nekat beroperasi saat bulan Ramadan. "Kalau ada yang membandel sikat aja. Saya tidak main main," ujar Emil.

Adapun untuk restoran, Emil tidak melarang untuk tetap beroperasi. Namun dengan catatan dapat menyesuaikan dengan menutup tempat berdagangnya dengan tirai atau gorden.

"Kalau restoran mohon menyesuaikan dengan sopan menutupi pandangan dengan gorden atau tirai. Sehingga mereka yang berpuasa tidak melihat. Tapi intinya silakan saja selama menghormati yang sedang berpuasa," kata Emil.

Tag Terkait