Bayar pajak di Kota Bandung kini cukup lewat aplikasi
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) meluncurkan aplikasi pelayanan pajak. Dengan adanya layanan aplikasi ini, masyarakat yang ingin berkonsultasi dan memeroleh informasi terkait pelayanan pajak bumi dan bangunan (PBB) cukup mengakses situs sipp.disyanjak.bandung.go.id.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menuturkan dalam satu bulan, rata-rata 2300 orang yang datang ke kantor Disyanjak untuk menanyakan persoalan sederhana. Dengan adanya aplikasi masyarakat tidak perlu lagi mengantri berjam-jam hanya untuk mengonsultasikan hal-hal yang dapat diakses sendiri.
"Jadi inovasi ini akan membuat tidak ada lagi warga yang datang ke Disyanjak untuk pembayaran PBB. Karena selama ini banyak datang ke kantor ngantri hanya untuk nanya. Nah sekarang nanya cukup di website bayar juga di sana," ujar Ridwan kepada Merdeka Bandung saat ditemui seusai acara peluncuran aplikasi dan bus pelayanan pajak di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (31/5).
Pria yang akrab disapa Emil menuturkan, dalam situs sipp.disyanjak.bandung.go.id masyarakat dapat mengakses berbagai informasi seputar PBB, seperti pengecekan tagihan pajak, pengecekan NJOP, pendaftaran wajib pajak PBB jika ada pertambahan nilai, mutasi objek pajak, pembetulan data dan pengurangan beban pajak sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
"Jadi masuk ke website-mya nanti bisa hitung berapa kewajiban PBB-nya. Kemudian bisa pilih transaksinya. Nah nanti pembayarannya juga online," katanya.
Emil mengungkapkan, layanan ini merupakan bagian dari inovasi yang terus digulirkan oleh Pemkot Bandung. Selama masa kepemimpinannya, ia mengaku telah menghasilkan lebih dari 70 inovasi dalam perjalanan memperbaiki pelayanan dan reformasi birokrasi.
"Mudah mudahan ini menyemangati reformasi pelayanan publik di kota Bandung," ungkap Emil.
Selain merilis aplikasi, Disyanjak juga meluncurkan dua unit bus layanan pajak. Satu bus khusus untuk pelayanan pajak dan satu bus lainnya dipinjamkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mobil operasional
Kepala Disyanjak Ema Sumarna, mengatakan bus tersebut nantinya akan dioperasikan di daerah-daerah yang jauh dari pusat kota untuk melayani konsultasi pelayanan pajak di daerah. âKita akan memberikan layanan bagi warga masyarakat yang belum familiar dengan teknologi dan juga secara ekonomi mereka cukup keberatan apabila mereka harus datang ke kantor pajak,â katanya.
Namun demikian lanjut Ema, bus tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi pembayaran pajak. Bus layanan pajak tersebut, baru dioperasikan untuk konsultasi dan layanan informasi. Rencananya bus layanan pajak juga bisa digunakan untuk transaksi pembayaran pajak.
"Kita masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait petugas pelayanan dan antisipasi keamanan," kata Ema.
Dengan adanya aplikasi ini pihaknya optimis target raihan PBB tahun ini dapat tercapai. "Target pajak untuk PBB Rp 430 miliar, Insya Allah 100 persen tercapai. Tetapi yang paling utama juga adalah bagaimana mempermudah masyarakat untuk mengakses semua regulasi, jenis mata pajak," ujarnya.