Larang musik dangdut vulgar, KPID Jabar dinilai otoriter
Panggung dangdut
Bandung.merdeka.com - Pelarangan musik dangdut dengan lirik vulgar yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) dinilai kurang tepat. Larangan tersebut cenderung otoriter karena membatasi kreativitas atau kebebasan berekspresi.
âLarangan itu tidak bagus untuk perkembangan musik itu sendiri. Mungkin regulasinya kalau pelarangan itu agak otoriterâ kata dosen Ilmu Komunikasi Telkom University, Syarif Maulana saat dihubungi Merdeka Bandung, Senin (16/5). tambah Syarif yang juga pemain musik.
Ia lebih setuju ada pembatasan jam siar untuk lagu-lagu dangdut yang mengandung lirik vulgar. Dengan pembatasan tersebut, lagu-lagu dengan lirik vulgar tidak bisa didengar anak-anak.
Pelarangan terhadap lagu atau produk kesenian malah akan menimbulkan rasa penasaran masyarakat. Sehingga akan makin banyak masyarakat yang mencari yang dilarang itu.
KPID Jabar dinilai tidak etis jika mengeluarkan surat edaran larangan terhadap lagu. Terlebih lagu tersebut belum diputar atau diperdengarkan di lembaga penyiaran, yaitu radio atau televisi.
âSaya pikir begitu (tidak etis) kreativitas seniman harus dijaga. Kalau ada yang negatif nanti ada aduan jangan dilarang sebelum tayang. biarkan tayang dulu lalu nanti masyarakat yang mengadukan seperti pada kasus Smackdown,â ujar Syarif yang juga pemain musik.
Di sisi lain, munculnya larangan KPID Jabar juga harus menjadi otokritik bagi seniman, khususnya pencipta lagu dangdut. Pencipta lagu diharapkan bisa memilih teks atau syair yang tidak vulgar atau bermuatan pornografi.
Khusus musik dangdut, kata dia, sebenarnya termasuk genre musik yang memiliki pangsa pasar yang luas. Sehingga lirik yang diciptakanpun tidak harus mencolok dengan memuat kata-kata vulgar.
âUntuk pencipta lagu dangdut memang harus mencari lirik, jangan sampai teks-teks porno dalam dangdut jadi trend penjualan. Dangdut bisa menjual bukan dari sisi vulgarnya tapi dari sisi lokal dan hiburan rakyatnya. Masih banyak yang bisa digali oleh pencipta lagu,â katanya.
Namun pencipta lagu juga belum tentu mengetahui bahwa KPID sebagai âhakimâ untuk karyanya. Sehingga pencipta lagu dalam proses penciptaannya belum tentu mengacu pada aturan KPID. Bagi pencipta lagu yang bertindak sebagai hakim adalah masyarakat atau penikmat lagu. âMenurut saya seorang pengarang lagu saat menulis lagu yang akan menjadi hakim adalah masyarakat bukan suatu otoritas,â tandasnya.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya