Gali potensi pajak, ada 3.861 wajib pajak baru di Kota Bandung

Oleh Farah Fuadona pada 10 Mei 2016, 18:38 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) terus menggali potensi pajak yang ada di Kota Bandung. Hasilnya dalam jangka waktu enam bulan, tercatat ada 3.861 wajib pajak baru di Kota Bandung.

"Pajak alhamdulillah dari enam bulan ini ada 3.861 wajib pajak baru yang terdiri dari 1.958 rumah kos, 500 usaha katering, 1.425 restoran, 44 panti pijat dan 33 wisma hotel baru. Itu data per minggu kemarin," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada wartawan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (10/5).

Pria yang akrab disapa Emil ini  mengatakan, pihaknya meminta Disyanjak untuk terus menggali potensi pajak yang belum tersentuh. Hal ini untuk mendongkrak perolehan pajak Kota Bandung.

"Saya bilang ke Pak Ema (Kadisyanjak) 'dikeprak' lagi agar lebih banyak," katanya.

Lebih lanjut Emil mengatakan, pihaknya juga meningkatkan target pajak pada tahun ini dari semula Rp 1,8 triliun menjadi Rp 2 triliun.

"Target pajak asalnya Rp 1,8 triliun, tapi kita sepakat supaya lebih semangat lagi menjadi Rp. 2 triliun. Mudah-mudahan dengan gaya begini kekejar,"ujarnya.

Tag Terkait