Dari miras palsu hingga sex toys dimusnahkan Bea Cukai Bandung
Bandung.merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung memusnahkan sejumlah produk ilegal hasil dari operasi yang dilakukan sepanjang 2015. Barang sitaan tersebut di antaranya yakni minuman keras (miras) palsu dan sex toys.
Pemusnahan dilakukan di halaman KPPCB TMP A Bandung, Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung. Proses pemusnahan melibatkan beberapa pihak seperti Kejari Bandung, Polrestabes Bandung dan Lanud Husein Sastranegara.
Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan stoom dibakar dan dipotong.
Kepala KPPBC Bandung Onny Yuar Hanantyoko mengatakan, selain miras palsu berjumlah 1.992 dan 101 unit sex toys, sejumlah barang bukti juga turut serta dihancurkan. Diantaranya 14 pucuk airsoft gun, 208 koli kosmetik, 94 DVD, VCD dan majalah porno, 87 koli makanan dan minuman, 20 bag garmen, 50 batang cerutu, 40 koli bahan kimia.
"Di sini yang paling menonjol miras palsu tanpa cukai yang mencapai Rp 500 juta, miras ini merugikan negara sampai Rp 200 juta," ucapnya usai pemusnahan, Selasa (3/5).
Pembuatan miras palsu yang dibuat dibeberapa lokasi di Bandung dianggap melanggar ketentuan UU No.39/2007 tentang perubahan atas UU No.11/1995 tentang Cukai.
Adapun produk pornografi seperti sex toys menurutnya itu masuk melalui pengiriman pos. Barang tersebut merupakan barang dari Hongkong. Si konsumen lanjut dia tidak mengetahui jika sex toys tidak bisa sembarangan masuk.
"Sex toy itu dilarang berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi," tandasnya.
Sedangkan untuk airsoft gun didapatkan dari operasi yang diamankan dari Bandara Husein Sastranegara. "Rata-rata perorangan yang membawanya lewat bandara ini," ungkapnya.