Ridwan Kamil: Usaha tanpa izin, kita sikat!

Oleh Farah Fuadona pada 01 Mei 2016, 11:25 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus gencar melakukan operasi penertiban sesuai Perda No. 11 tahun 2005 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3). Dipimpin Wali Kota Bandung Ridwan Kamil langsung, aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polrestabes Bandung, dan aparat TNI, razia digelar Sabtu (30/4) dini hari.

Ridwan Kamil mengimbau kepada para pengusaha untuk tidak menyepelekan persoalan perizinan. Karena hal tersebut merupakan persyaratan wajib sebagai usaha legal.

"Jadi pesannya kepada para pengusaha, silakan berbisnis di Bandung kita dukung bisnis apapun tapi harus ada legal formal," ujar pria yang akrab disapa Emil usai menyegel tempat hiburan dan hotel dalam razia semalam.

Emil menyebutkan, operasi penertiban dilakukan hanya dua lokasi sebagai ancaman agar pengusaha ilegal bisa segera mengurus izin. Pasalnya, diperkirakan masih banyak tempat-tempat usaha tak berizin resmi.

Menurutnya, Pemkot Bandung terus berupaya menindak tegas para pengusaha yang melanggar aturan. "Kalau tidak mau melawan aturan kita sikat, itu aja," katanya.

Ia berharap dengan operasi ini pengusaha tempat hiburan dan hotel dapat memenuhi persyaratan operasional usaha. Mulai dari izin gangguan, tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) maupun izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB), termasuk pembayaran pajak.

Dalam operasi penertiban semalam, tiga tempat hiburan dan satu hotel berhasil disegel. Penyegelan harus dilakukan karena pemilik beroperasi tanpa memenuhi kewajibannya mendapatkan izin dan membayar pajak. Baik izin gangguan, tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) maupun ITPMB.

"Mereka beroperasi, mengeruk duit dari pengunjung tanpa izin dan bayar pajak. Ini harus menjadi peringatan para pengusaha, jangan macam-macam di Kota Bandung," pungkasnya.

Tag Terkait