Tiga tempat hiburan dan satu hotel di Bandung disegel
Bandung.merdeka.com - Tiga tempat hiburan dan satu hotel disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Tempat hiburan dan hotel tersebut disegel karena melanggar aturan. Pemiliknya tidak bisa menunjukkan izin beroperasi alias ilegal.
Dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, operasi penertiban terpadu digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Sabtu (30/4) dini hari. Dibantu anggota kepolisian dan TNI, petugas mendatangi satu persatu tempat hiburan yang ada di Kota Bandung.
Ridwan Kamil mengatakan penyegelan harus dilakukan karena pemilik beroperasi tanpa memenuhi kewajibannya mendapatkan izin dan membayar pajak. Baik izin gangguan, tanda daftar usaha perdagangan (TDUP) maupun ITPMB.
"Mereka beroperasi, mengeruk duit dari pengunjung tanpa izin dan bayar pajak. Ini harus menjadi peringatan para pengusaha, jangan macam-macam di Kota Bandung," kata pria yang akrab disapa Emil di sela-sela operasi.
Emil mengaku tidak melarang bisnis tempat hiburan ataupun hotel di kota yang dipimpinnya. Namun tentunya pengusaha juga harus kooperatif dengan mengurus segala legalitas formal sebelum beroperasi dan berjalan sesui aturan yang berlaku.
"Kalau sesuai aturan, sesuai regulasi kita dukung. Tapi kalau tidak mau melawan aturan, kita sikat, itu saja dengan cara baik baik juga," ujarnya tegas.
Ia menyebutkan pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban terpadu secara vertikal dan horizontal dalam tiga bulan ke depan. Baik lingkungan kos-kosan dan tempat hiburan yang melanggar peraturan daerah (Perda).
Berdasarkan pantauan Merdeka.com semalam, tempat hiburan malam yang pertama didatangi adalah Beer Ekspress yang berada di Jalan Braga. Kemudian tempat hiburan kedua yang disegel adalah Bunker (Karaoke dan Klub) yang terletak di Jalan Setiabudhi.
Saat ditanya kelengkapan dokumen perizinan operasional maupun izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB), keduanya tidak bisa menunjukkannya. Sehingga petugas langsung melakukan penyegelan. Petugas juga mengamankan puluhan botol minol berbeda merk dari tempat tersebut untuk dijadikan barang bukti.
Di tempat hiburan ketiga, Sobbers, yang terletak di Jalan Setiabudhi memiliki dokumen resmi semua perizinan beroperasi. Namun ITPMBnya telah kadaluarsa dan belum diperpanjang. Petugas akhir menyegel gudang penyimpanan minuman milik Sobber. Penyegelan itu berlaku hingga pengelola mengurus perpanjangan izin menjual minol.
Kepala Satpol PP Eddy Marwoto mengatakan pihaknya juga menyambangi sebuah hotel di Jalan Setiabudhi disebut melanggar peraturan. Tepatnya Perda 07 Tahun 2012 tentang kepariwisataan.
"Mereka izin mendirikan bangunannya kantor, terus TDUPnya biro perjalanan. Ini kan sudah menyalahi aturan karena beroperasi tidak sesui izin awal," ujar Eddy di lokasi.
Penyegelan ini merupakan tindakan tegas yang dilakukan Pemkot Bandung agar tidak menyepelekan perizinan. Bangunan tersebut akan disegel hingga pemilik menyelesaikan perizinan dan menunjukannya kepada penyidik Satpol PP.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya