Pemilik kos-kosan minim kesadaran bayar pajak
Bandung.merdeka.com - Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung menilai para pemilik usaha rumah kos-kosan masih minim kesadaran untuk membayar pajak. Padahal pajak kos-kosan merupakan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Kepala Disyanjak, Ema Sumarna menyebutkan berdasarkan hasil pendataan, terdapat 1.989 rumah kos-kosan yang ada di Kota Bandung. Namun dari jumlah tersebut baru ada sekitar 341 rumah kos-kosan yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).
"Ini rendahnya tingkat kesadaran, karena bisa dibayangkan sejak tahun 2011 (Perda) itu ada masa mereka selalu dan berlindung tidak tahu terhadap peraturan,â kata Ema saat ditemui di kantornya, Jalan Wastukancana, Kamis (28/4).
Ema menjelaskan dalam Perda itu disebutkan rumah kos-kosan wajib melaporkan usahanya agar mendapatkan NPWPD. Ini berlaku bagi pemilik kos-kosan yang memiliki kamar lebih dari 10. Namun pada kenyataannya masih sedikit yang telah melapor dan memiliki NPWPD.
Dalam Perda tersebut disebutkan pemilik kos-kosan dikenakan pajak sebesar lima persen jika memiliki di atas 10 kamar. Serta tujuh persen jika lebih dari 20 kamar. Dengan besaran pajak tergantung besaran sewa per kamar.
Menurut Ema, ketidakpatuhan para pelaku usaha dalam menunaikan wajib pajak bukan karena sulitnya birokrasi. Mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan perubahan aturan sehingga mempermudah pendaftaran wajib pajak.
"Pemohon cukup membawa kartu identitas (KTP, SIM atau Paspor), akta pendirian (untuk badan usaha) serta surat pernyataan kegiatan usaha dari pengelola/pemilik usaha," katanya.
Hal tersebut sesuai dengan revisi Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 1323 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Hotel. Adanya revisi Perwal itu, kata dia, kian memudahkan para pelaku usaha rumah kos-kosan untuk mendaftarkan diri.
Selain itu, ia menyebutkan setiap tahunnya Disyanjak selalu melakukan sosialisasi terkait peraturan taat membayar pajak bagi wajib pajak. Sehingga seharusnya tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha untuk tidak mendaftarkan diri.
âMudah-mudahan bulan Juli bisa membayar pajak, karena ini ada proses seperti NPWPD dulu dan sebagainya,â ungkapnya.
Ia menegaskan akan ada sanksi tegas terhadap pelaku usaha rumah kos-kosan yang tidak membayar pajak. Mulai dari penyegelan hingga penyitaan aset bangunan. "Sanksi berat hisa penyitaan aset. Tetapi prosedur untuk mencapai ke arah sana sangat panjang," ujarnya.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya