Pelajar di Bandung akan dilarang bawa kendaraan ke sekolah

Oleh Farah Fuadona pada 27 April 2016, 13:53 WIB

Bandung.merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung sedang mengkaji aturan pelarangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah bagi para pelajar. Tingginya angka kecelakaan di kalangan anak muda, khususnya pelajar menjadi salah satu latar belakang adanya aturan ini.

"Kalau ditanya aspek keselamatan lalu lintas, anak muda itu termasuk yang banyak dalam kecelakaan fatal. Kedua, istilahnya ini jadi pembiasaan buruk. Karena sesuatu yang belum bisa dilakukan mereka lakukan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi kepada wartawan, Rabu (27/4).

Untuk itu kata Didi, penggunaan kendaraan pribadi ke sekolah oleh pelajar perlu direduksi. Sebagai solusinya, pelajar bisa menggunakan kendaraan antar jemput ataupun menggunakan sepeda.

"Pak wali menyarankan boleh tapi dengan catatan ada solusi. Nah kalau misalnya bersepeda atau antar jemput ini solusi yang paling ideal, kenapa enggak itu jadi solusinya. Jika orang tuanya mendukung kenapa enggak," kata Didi.

Meskipun aturan ini masih sebatas wacana, Didi mengaku akan melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan. Jika Disdik bersepakat dengan pemberlakuan aturan ini, rencananya dalam waktu dekat akan dibuat sekolah percontohan terlebih dahulu.

"Kita akan bicara dengan Disdik. Kalau sepakat kita buat sekolah percontohan. Jadi semua siswa tidak ada yang membawa kendaraan pribadi dengan opsi kendaraam antar jemput atau naik sepeda. Kalau itu berhasil diduplikasi di sekolah lain," ucap Didi

Didi mengungkapkan, jika aturan ini bisa diinplementasikan di banyak sekolah. Aturan pelarangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah baru bisa diterapkan sepenuhnya ke semua sekolah.

"Kalau sudah begitu berati sudah menjadi solusi dan aturan pelarangan membawa kendaraan pribadi ke sekolah baru bisa diterapkan," ujarnya.

Tag Terkait