Inspektorat sebut pungli yang dilakukan lurah sampai Rp 75 juta

Oleh Muhammad Hasits pada 25 April 2016, 19:35 WIB

Bandung.merdeka.com - Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan kepada tiga pejabat yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Hasil pemeriksaan tersebut, ketiganya terbukti melakukan pungli kepada masyarakat.

Kepala Inspektorat Kota Bandung Koswara mengatakan pungli yang dilakukan oleh ketiga pejabat tersebut yakni terkait pelayanan publik. Pelayanan publik yang seharusnya tanpa pungutan biaya apapun alias gratis, namun dibebankan biaya.

"Seperti Lurah Ancol kaitannya banyak sekali. Salah satunya pungutan program PIPPK, kaitan dengan pemungutan biaya. Padahal itu program Pak Wali kota. Pungutan seperti itu tidak boleh, karena melayani publik harus secara gratis," ujar Koswara saat dihubungi, Senin (25/4).

Menurut Koswara, pungutan yang sama juga dilakukan oleh Lurah Karang Pamulang. Dari hasil pemeriksaan, sang Lurah terbukti melakukan pungli dalam pelayanan publik hingga mencapai Rp 75 juta.

"Itu sampai Rp 75 juta totalnya. Masyarakat harusnya tidak dipungut," katanya.

Begitu juga dengan Camat Regol yang juga melakukan pungli. Dia dilaporkan oleh masyarakat sejak dua bulan lalu karena melakukan pungli. Namun Koswara tidak menjelaskan secara detail terkait pungutan liar yang dimaksud.

"Laporannya sudah sejak dua bulan lalu," ucap Koswara tanpa merinci secara detail pungutan liar yang dimaksud.

Sementara itu Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan dengan adanya pemberhentian ini menjadi peringatan bagi para camat/lurah untuk tidak bermain-main dengan pelayanan publik.  Menurut dia, laporan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat nakal menjadi salah satu sumber informasi.

"Makanya jadi PNS saat ini jangan macam-macam. Warga itu diam-diam akan melaporkan tanpa mereka tahu akan dilaporkan melampirkan bukti. Jadi tidak lagi kayak dulu seolah-olah bebas merdeka. Apalagi sekarang ada berbagai saluran bagi warga untuk melapor. Bisa  lewat sistem lapor, lewat ke twitter masing-masing, lewat surat tertutup," katanya.

Selain itu, kata Emil, tindakan ini juga sebagai bentuk ketegasan Pemkot Bandung terhadap para pejabat nakal. Dirinya tidak akan mentolerir pejabat yang melakukan pungli kepada masyarakat.

"Ini menunjukan kita bisa tegas, tanpa harus rame-rame. Yang penting pesan ini didengar oleh kelompok camat kelompok lurah dll. Mulai hari ini kami butuh orang-orang yang berintegritas melayani masyarakat. Kalau tidak memenuhi kriteria itu yang nggak usah," pungkasnya.

Tag Terkait