Petugas gabungan sita ratusan botol minuman beralkohol

Oleh Farah Fuadona pada 23 April 2016, 09:19 WIB

Bandung.merdeka.com - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Polrestabes Bandung dan Denpom III/ Siliwangi menggelar razia minuman beralkohol pada Jumat (22/4) dini hari. Razia ini merupakan bagian dari Operasi Penertiban Terpadu Bandung Juara yang dijadwalkan Pemerintah Kota Bandung selama tiga bulan ke depan. Dari razia tersebut, petugas berhasil menyita 312 botol dari lima lokasi. Â

Kasi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan dalam razia tersebut, petugas menyisir lima lokasi yakni Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Moh Toha, Jalan Kiaracondong, Jalan Dipatiukur, dan Terminal Cicaheum. Petugas berhasil menyita ratusan minol tersebut dari kios-kios dan tempat hiburan.

"Ratusan minuman beralkohol itu disita petugas karena mereka tidak memiliki izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB)," ujar Mujahid saat ditemui di kantornya, Jalan Martanegara, Jumat (22/4).

Dia mengatakan minuman beralkoholl yang berhasil disita terdiri dari beragam golongan yakni A, B, dan C. Selain ditemukan di tempat hiburan dan kios, ada juga minuman beralkohol yang disita dari warung nasi.

"Jadi penjual miras itu berkedok jualan nasi untuk mengelabui petugas. Ada tiga warung nasi yang menjual miras. Itu lokasinya di Terminal Cicaheum," ungkapnya

Para penjual minuman beralkoho lini kata Mujahid telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang pelarang, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. Untuk para penjualnya dikenakan hukuman tipiring (tindak pidana ringan).

Adapun untuk barang bukti yang disita selanjutnya dibawa untuk kemudian akan dimusnahkan.

"Kalau kita kalkulasikan dari awal tahun 2016, kita sudah berhasil menyita sekitar 1600 botol minol berbagai jenis dan merk," kata Mujahid.

Tag Terkait