Hanya seminggu Pemkot Bandung izinkan PKL berjualan di trotoar

Oleh Farah Fuadona pada 20 April 2016, 10:56 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Purnawarman kembali berjualan di atas trotoar. Namun dengan catatan, PKL hanya diizinkan untuk berjualan selama seminggu yakni setelah tempat relokasi selesai direnovasi.

"Pokoknya kita buat pernyataan di atas materai. Kita beri waktu para PKL seminggu untuk berjualan (di trotoar) selama tempat relokasi direnovasi. Jika tempat relokasi selesai direnovasi mereka harus kembali pindah," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Eddy Marwoto kepada Merdeka Bandung saat dihubungi, Rabu (20/4).

Menurut Eddy, kebijakan para pedagang diizinkan kembali berjualan di atas trotoar merupakan kesepakatan Wali Kota Bandung dengan PKL dalam pertemuan yang digelar Senin(18/4) lalu di Balai Kota Bandung. Dalam pertemuan tersebut PKL sepakat dan bersedia menandatangani surat pernyataan untuk taat aturan.

Adapun aturan yang harus ditaati para PKL yakni tidak membawa gerobak saat berjualan di atas trotoar dan bersedia pindah setelah tempat relokasi selesai direnovasi.

"Jadi kita beri waktu seminggu. Kalau melanggar, kita sikat. Kita juga sambil menunggu tempat permanen selesai direnovasi," kata Eddy.

Eddy menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan kepada para pedagang yang berjualan di atas trotoar dengan menampatkan anggota Satpol PP.

"Tentu, tetap kita awasi. Pak wali kan minta waktu seminggu," ujar Eddy.

Beberapa waktu lalu, puluhan PKL Purnawarman melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menuntut Pemkot Bandung untuk segera memenuhi kesepakatan yang dijanjikan kepada PKL seperti penataan tempat relokasi, penyediaan sarana dan prasarana serta bantuan promosi. Saat ini Pemkot Bandung sedang merenovasi tempat relokasi yang berada di lahan parkir outdoor milik pengelola Bandung Electronic Center (BEC) yang masih berada di Jalan Purnawarman.

Tag Terkait