Bulan depan program Kartu Identitas Anak akan diluncurkan
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan segera meluncurkan program Kartu Identitas Anak (KIA) yang digagas Pemerintah Indonesia. Penerapan program Kartu Identitas Anak (KIA) rencananya akan diluncurkan pada Mei mendatang.
Kasi Penyuluhan Disdukcapil Kota Bandung, Wuryani, menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan teknis. Adapun persiapan taknis yang dilakukan yakni menyiapkan sarana prasarana seperti alat untuk mencetak hingga keping KTP.
"Saat ini kita masih melakukan persiapan yakni penyediaan sarana dan prasarana seperti komputer, alat untuk mencetak, kemudian keping KTP-nya. Termasuk pendataan anak ," ujar Wuryani kepada Merdeka Bandung saar acara Bandung Menjawab yang digelar di Ruang Media, Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (7/4).
Wuryani mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar yang berasal dari pos dari APBD untuk membiayai program KIA. Dana ini digunakan untuk pengadaan alat serta operasional.
Menurut Wuryani, KIA ini diperuntukkan untuk dua rentang usia yakni KIA untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun. Berdasarkan data Disdukcapil Kota Bandung, jumlah anak dari 0-17 tahun tercatat ada sekitar 700 ribu anak.
"Namun karena keterbatasan anggaran pada tahun ini kita tidak bisa memback-up 700 ribu anak itu. Perkiraan ada sekitar 200-300 ribu anak yang bisa dicover," ucapnya.
Dia mengungkapkan, Kota Bandung tidak termasuk ke dalam 50 kabupaten/kota yang menjadi pilot project program KIA dari Kementrian Dalam Negeri. Sehingga untuk aspek pembiayaan berasal dari APBD.
Lebih lanjut Wuryani mengatakan dalam KIA ini, nantinya tertera identitas anak seperti nama anak, alamat anak, nama ayah, nomor kartu keluarga. Namun dalam kartu identitas tidak mencantumkan foto anak.
"Foto anak baru akan dicantumkan ketika heregistrasi KIA saat usia anak 5 tahun ke atas," katanya.
Seperti diketahui, program KIA merupakan program Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Penerapan KIA mulai diberlakukan kepada seluruh anak pada tahun ini. KIA ini merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Adapun tujuan dari penerbitan KIA ini yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali; dan
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali.
Sedangkan, anak WNI yang berusia 5 - 17 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali
4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.