Satpol PP akan tertibkan reklame ilegal

Oleh Farah Fuadona pada 04 Maret 2016, 18:28 WIB

Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (satpol pp) Kota Bandung akan menertibkan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Berdasarkan hasil pemantauan tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam). Setidaknya ada 129 reklame ilegal yang masih tersebar di Kota Bandung.

"Akan kita tertibkan reklame ilegal yang masih tesebar. Mudah-mudahan minggu depan dapat berjalan sesuai rencana," ujar Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana saat ditemui di Mako 2, Jalan Dalem Kaum, Jumat (4/3).

Satriadi menuturkan, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari tim wasdal reklame Diskamtam terkait keberadaan reklame ilegal. Sehingga timnya akan bergerak untuk menertibkan ratusan reklame ilegal tersebut.

"Tupoksi kita kan penindakan di lapangan saja, kalo yang menentukan ilegal atau enggaknya dari tim wasdal. Kecuali sifatnya insidentil dan sudah jelas melanggar kita akan tertibkan," katanya.

Pada bulan Maret ini lanjut Satriadi, pihaknya menargetkan untuk menertibkan 100 reklame ilegal. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menertibkan reklame-reklame ilegal ini.

"Sehingga kegiatan penertiban ini dapat berjalan sesuai rencana dan mengantisipasi adanya dinamika berupa penolakan dari pemilik reklame," ucapnya

Satriadi mengungkapkan, sepanjang bulan Januari hingga Februari 2016, Satpol PP telah menertibkan sekitar 500 reklame dari beragam jenis. Pada tahun ini pihaknya menargetkan untuk menertibakan 1000 reklame ilegal.

"Sebagian besar izinnya kadaluarsa atau tidak sesuai dengan aturan," pungkasnya.

Tag Terkait