Pemkot Bandung akan luncurkan aplikasi makam online

Oleh Farah Fuadona pada 02 Maret 2016, 20:08 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) akan meluncurkan layanan pemesanan makam secara online. Warga kota Bandung dapat mengetahui ketersediaan lahan makam lewat aplikasi di telepon seluler.

"Pemesanan makam secara online nantinya cukup menggunakan handphone," kata Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Arief Prasetya saat dihubungi, Rabu (2/3).

Arief mengatakan sistem online dalam pemesanan kuburan ini merupakan salah satu bagian dari Bandung menuju Smart City. Sehingga dengan mudah mengecek dan memesan lahan makam yang tersedia.

Selain itu, sistem ini bertujuan agar makam sudah bisa disediakan lebih dahulu oleh pengelola. Jadi tidak perlu repot mengurus ke TPU kemudian baru dipersiapkan.

"Jadi kalau meninggal tinggal pesan saja melalui gadget nanti petugas TPU yang ditujunya membuat petak makamnya," katanya.

Arief menyebut warga Kota Bandung yang berniat mengajukan pemesanan lahan makam, bisa bebas mengecek dan memilih sesuai dengan lokasi yang diinginkannya. Pada aplikasi tersebut, nantinya akan diberikan rincian informasi mengenai lahan kosong di masing-masing TPU.

"Misalnya di TPU Sirnaraga, di blok A ada sekian yang kosong, di blok B sekian yang kosong. Nah warga tinggal menentukan pilihan," ucapnya.

Layanan pesan makam online ini, kata dia akan berlaku di 13 TPU yang tersebar di Kota Bandung. Pembayarannya lahan makam juga dilakukan secara online melalui e-banking.

Diharapkannya dengan sistem online ini dapat mengurangi potensi pungutan liar. Sebab setelah melakukan pemesanan, biaya yang harus dibayarkan langsung tertera.

"Jadi nanti enggak ada lagi orang ketemu orang, semua cukup menggunakan teknologi. Dengan begitu, potensi nepotisme bisa ditekan. Setelah melakukan pemesanan, nanti akan langsung keluar berapa yang harus dibayarkan," ungkapnya.

Rencananya aplikasi ini sudah dapat dijalankan dalam waktu dekat. Pemkot juga masih menunggu pembahasan Pansus III DPRD Kota Bandung untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat dan Retribusi Pelayanan agar dapat menyesuaikan dengan sistem online yang dirancang.

Tag Terkait