Menteri Koperasi dan UKM bertemu Wali Kota Bandung bahas UMKM
Bandung.merdeka.com - Kota Bandung akan jadi daerah percontohan untuk penerapan sistem Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia. Untuk mendirikan usaha mikro nantinya tidak perlu lagi mengajukan izin, tetapi hanya cukup mendaftar kepada dinas terkait.
Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gusti Ngurah Puspayoga seusai melakukan pertemuan dengan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Selasa (23/2).
Puspayoga menuturkan dalam waktu dekat pihaknya akan memberikan masukan kepada Presiden RI terkait revisi perpres No 98 / 2014 tentang izin usaha mikro kecil menengah. Salah satu poin revisi yakni pelaku usaha mikro tidak perlu mengajukan izin usaha, tetapi hanya cukup mendaftarkan usahanya.
Kota Bandung dipilih menjadi daerah percontohan, lantaran telah memiliki sistem UMKM yang mengakomodasi hal tersebut.
"Kebetulan kita datang ke sekarang ke Pak Wali Kota, ternyata beliau sudah mempunyai sebuah sistem mengenai usaha mikro kecil menengah itu yang kita baru pikirkan kemarin. Jadi bagaimana yang izin usaha mikro kecil, selama ini kan harus izin, di sini udah enggak izin untuk mikro kecilnya tapi cukup tanda daftar. Cukup daftar dengan online system," ujar Puspayoga kepada Merdeka Bandung seusai pertemuan.
Dia mengatakan pihaknya akan mengadopsi sistem UMKM di Kota Bandung untuk diterapkan di daerah lain. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perwakilan Pemkot Bandung untuk presentasi mengenai sistem tersebut di Kementerian Koperasi dan UKM.
"Jadi kita baru besok mau merapatkan itu dan ternyata di sini sudah ada. Kepala BPPTnya, Saya undang untuk langsung presentasi di kementrian," kata dia.
Puspayoga mengungkapkan, jika sistem tersebut bisa diterapkan di seluruh daerah akan sangat meringankan para pelaku UMKM. Sebab selama ini pihaknya masih sering mendapatkan keluhan dari para pelaku UMKM terkait perizinan.
"Kalau itu bisa, akan meringankan sekali. Dan betul untuk mikro kecil sebenarnya tidak perlu izin, cukup tanda daftar aja. Kalo yang menengah ya tetap perlu Izin. Yang kita akan kaji dan beri masukan kepada presiden untuk bisa perpresnya direvisi," ujar Puspayoga.