Tindak tegas SD yang terapkan tes Calistung
Bandung.merdeka.com - DPRD Bandung meminta ketegaskan Dinas Pendidikan Kota Bandung agar menindak tegas Sekolah Dasar (SD) yang memberlakukan tes membaca, menulis dan menghitung (Calistung) pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Saya akan meminta ketegasan Dinas Pendidikan pada SD-SD yang pada saat PPDB menggunakan tes calistung, artinya persyaratannya harus bisa membaca menulis dan berhitung," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha, kepada Merdeka Bandung.
Menurut dia, kepala sekolah SD yang menerapkan tes calistung pada saat PPDB harus mendapatkan sanksi diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
"Sanksinya memberhentikan kepala sekolahnya, mengembalikan dia jadi guru saja," katanya. Dia melanjutkan, tidak menutup kemungkinan DPRD Kota Bandung akan melakukan penelusuran sendiri.
"Kalau Dinas Pendidikan tidak melakukan sanksi ketegasan maka DPRD yang akan turun langsung ke lapangan," tandasnya.
Ia mengaku sudah mendapat keluhan dari sejumlah guru-guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) tentang masih adanya SD yang menerapkan tes calistung pada saat PPDB.
Lebih lanjut, DPRD Kota Bandung akan kembali memanggil guru-guru Paud lainnya untuk mendata SD mana saja yang menjalankan tes calistung.
Ia menjelaskan, Paud merupakan tempat anak bermain. Pendidikan usia dini yang dimaksud dalam Paud bukan untuk memperkenalkan calistung lebih dini, melainkan mengembangkan motorik anak, mengenalkan pada nilai-nilai prilaku yang baik, sosialisasi dengan sesama teman.
Namun karena adanya keinginan dari pihak sekolah dasar bahwa anak yang masuk SD harus bisa calistung, maka Paud pun mengajarkan anak calistung.
Padahal dasar pendirian Paud sendiri karena keinginan masyarakat. Banyak Paud yang didirikan berdasarkan sukarela. "Paud berdiri karena keinginan orang tua yang sayang kepada anak di usia golden age (0-6 tahun). Katanya golden age, masa diberi pelajaran berat, kasihan," ujarnya.