Pemkot Bandung tunda peredaran minyak goreng curah hingga tahun depan
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung menunda aturan terkait pelarangan minyak goreng curah tanpa kemasan di Bandung. Aturan dari pemerintah pusat yang sedianya akan mulai diterapkan per 27 Maret 2016 ini, ditunda hingga 1 April 2017.
"Kemarin rencana 27 maret 2016 ini adalah batas terakhir untuk minyak goreng kemasan sawit. Ternyata setelah rapat Kamis lalu telah terbit Permendag No 09 tahun 2016 yang menyatakan perpanjangan waktu lagi satu tahun," Kadiskoperindag Kota Bandung Eric M. Atthaurik kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Balai Kota Bandung, Rabu (17/2).
Erick mengatakan pihaknya telah mengundang sejumlah pihak terkait seperti distributor, agen curah, kadin, PD Pasar serta aparat kewilayahan untuk menyampaikan penundaan aturan tersebut. Menurut Erick meski aturan ini ditunda satu tahun, dia meminta kepada pihak produsen dan pelaku usaha untuk mulai mempersiapkan produknya dengan menggunakan kemasan.
Sehingga para produsen, pelaku usaha minyak goreng curah yang berbahan sawit wajib untuk mengemas produknya pada 1 April 2017.
"Jadi tahun depan, siap tidak siap harus bisa mendisitribusikan minyak goreng sawit sudah dalam kemasan," ucapnya.
Erick kembali menekankan bahwa dengan adanya aturan tersebut yakni untuk memberikan jaminan keamanan bagi konsumen baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Selain itu juga untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), sehingga produk yang dijual memiliki daya saing
"Dengan berlakuya MEA salah satu persyaratannya setiap produk kuliner atau berbahan makan dan digoreng. Salah satunya memenuhi unsur halal dan sertifikasi. Sehingga kemasan dan alat produksi harus terstadar," jelas dia.