Setujui Guru Paud dapat hibah, DPRD Kota Bandung tak mau gegabah

Oleh Farah Fuadona pada 15 Februari 2016, 15:49 WIB

Bandung.merdeka.com - DPRD Kota Bandung berjanji memenuhi tuntutan guru Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) terkait kesejahteraan. Melalui Komisi D bersama perwakilan guru Paud, akan dibahas payung hukum tentang pemberian tunjangan untuk guru Paud Kota Bandung.

Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Haru Swandaru menjelaskan, peningkatan kesejahteraan guru honor bisa ditempuh melalui pemberian bantuan keuangan yang sifatnya bukan gaji bulanan.

Bantuan ini bisa berupa hibah yang mengacu pada Permen No 32/2011 di mana yang mendapatkan hibah adalah lembaga atau organisasi yang harus berbadan hukum.

Model hibah tersebut, kata dia, sudah terjadi pada guru honorer non-Paud di Kota Bandung. “Jadi kalau berharap perhatian pemerintah tentu bisa, modelnya kerja sama dengan LSM atau lembaga (untuk pencairan hibah),” jelas Haru, Senin (15/2).

Pemberian hibah untuk guru Paud, kata dia, harus dibahas secara rinci agar tepat sasaran. Jangan sampai ada guru yang menerima hibah ganda. Selama ini, banyak instansi yang membentuk Paud, antara lain PKK, Dinas Pendidikan dan Paud mandiri atau swasta.

Paud yang didirikan PKK sendiri sudah mendapat hibah dari pemerintah. Sehingga jika payung hukum hibah untuk Paud jadi, maka Paud PKK tidak bisa menerima hibah tersebut.

“Maka harus dibahas Paud yang ada di PKK mau seperti apa penanganannya, lalu Paud di Dinas Pendidikan yang harus tanggung jawab adalah Dinas Pendidikan, Paud di mandiri bagaiman. Semua tak boleh dicampur. Formulasinya harus ada pembicaraan bersama di Komisi D,” terangnya.

Ia menambahkan, pembahasan tersebut penting dilakukan agar tidak menyalagi aturan perundang-undangan.

“Semua harus tunduk Undang-undang. Kalau kami bisa kena masalah hukum. Tujuan baik harus ditempuh dengan cara baik. Jangan sampai kita niatnya menolong tapi nantinya kita jadi pesakitan,” paparnya.

Tag Terkait