Kartu Identitas Anak di Bandung akan diluncurkan April

Oleh Farah Fuadona pada 13 Februari 2016, 11:06 WIB

Bandung.merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Di Bandung, penerapan program  kartu identitas anak baru akan diluncurkan pada April mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sedang melakukan persiapan teknis.

"Kami sedang persiapkan, rekap berapa jumlah anak yang akan mendapatkan kartunya, pengadaan kartunya dan pelaksanaan teknisnya juga sedang dalam proses diskusi intern," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Bandung, Popong W Nuraeni, saat dihubungi Sabtu (13/2).

Dia mengatakan, untuk persiapan teknis memang membutuhkan waktu. Setelah persiapan teknis dilakukan, pihaknya kemudian akan menyosialisasikan program tersebut dan berkoordinasi dengan SKPD, institusi terkait, pemerintah dan swasta.

"Setelah persiapan teknis, baru nanti akan kami launching di salah satu momen. Mudah-mudahan April sudah mulai launching," katanya.

Popong mengungkapkan, sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat penerapan KIA mulai diberlakukan kepada seluruh anak pada tahun ini. KIA ini ujar Popong merupakan identitas resmi anak sebagai bukti disi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Adapun tujuan dari penerbitan KIA ini lanjut Popong yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

"Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA," ucapnya.

Popong melanjutkan, ada dua jenis KIA yakni KIA untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan anak berusia 5-17 tahun.

Khusus anak dari warga negara Indonesia (WNI), KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Sedangkan anak yang sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orang tua/wali; dan
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali.

Sedangkan, anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
2. KK asli orangtua/wali
3. KTP elektronik asli kedua orangtuanya/wali
4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.