Satpol PP sita 390 botol minuman keras l di Bandung
Bandung.merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali mengamankan ratusan botol minuman beralkohol di salah satu toko yang berada di Jalan Kopo, Kota Bandung, Senin (1/2) petang. Tercatat ada 390 botol minuman beralkohol yang berhasil disita oleh petugas.
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Memet Rahmatnur mengatakan, lokasi razia minol yang didatangi petugas sudah menjadi target operasi. Dari lokasi tersebut, ratusan botol minol yang disita petugas berasal dari berbagai merk dan jenis.
"Hasil razia hari ini ada 390 botol monol yang kami amankan. Ratusan botol minol ini terdiri dari 30 jenis," ujar Memet kepada Merdeka Bandung saat ditemui di Mako 2 Satpol PP, Jalan Dalem Kaum, Senin (1/2).
Dia mengatakan, pihaknya menyita ratusan minol dari toko tersebut, lantaran diketahui menjual minol secara eceran. Padahal toko tersebut hanya mengantongi izin sebagai distributor.
"Kalau distributor ya enggak boleh ngecer. Kalau mau dibuat dulu ITPMB-nya (izin tempat penjualan minuman beralkohol," kata Memet.
Memet menururkan, selain tidak memiliki izin, peredaran miras bebas ini pun telah melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Untuk barang bukti kata Memet selanjutnya akan dikumpulkan terlebuh dahulu untuk kemudian dimusnahkan.
"Untuk barang bukti kami amankan dulu kemudian akan dimusnahkan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Sementara pemilik toko kami periksa," pungkasnya.
Sebelumnya, beberapa hari lalu, petugas Satpol PP menggelar razia serupa. Sebanyak 140 botol minol berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Moch Toha.