Penjelasan Mendagri soal masa berlaku e-KTP
Bandung.merdeka.com - Dalam beberapa hari terakhir muncul kebingunan di tengah masyarakat soal kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dalam salah satu kolom e-KTP terdapat masa berlaku e-KTP tersebut. Informasi ini penting buat warga Bandung.
Mengenai hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bagi masyarakat yang e-KTP masa berlakunya sudah habis tak perlu memperpanjang. "e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku," kata Tjahjo seperti dilansir dari situs kemendagri.go.id, Jumat (29/1).
Mendagri mengacu pada aturan UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Dalam pasal tersebut berbunyi:
" KTP-el untuk: a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup."
Kecuali buat warga asing yang datur dalam Pasal 64 ayat 7 b: "Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap."
Sehingga warga tidak perlu khawatir tentang kolom masa berlaku dalam e-KTP. Warga tetap bisa menggunakan e-KTP untuk mengurus surat-surat penting.
"e-KTP kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," ujar Tjahjo.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya