Penjelasan Mendagri soal masa berlaku e-KTP

Oleh Muhammad Hasits pada 29 Januari 2016, 11:03 WIB

Bandung.merdeka.com - Dalam beberapa hari terakhir muncul kebingunan di tengah masyarakat soal kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Dalam salah satu kolom e-KTP terdapat masa berlaku e-KTP tersebut. Informasi ini penting buat warga Bandung.

Mengenai hal ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan bagi masyarakat yang e-KTP masa berlakunya sudah habis tak perlu memperpanjang. "e-KTP yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup, namun untuk yang sudah kedaluwarsa pun masih sah dan tetap berlaku," kata Tjahjo seperti dilansir dari situs kemendagri.go.id, Jumat (29/1).

Mendagri mengacu pada aturan UU Nomor 24 Tahun 2013 yang tertuang dalam pasal 64 ayat 7 a. Dalam pasal tersebut berbunyi:

" KTP-el untuk: a. Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup."

Kecuali buat warga asing yang datur dalam Pasal 64 ayat 7 b: "Orang Asing masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap."

Sehingga warga tidak perlu khawatir tentang kolom masa berlaku dalam e-KTP. Warga tetap bisa menggunakan e-KTP untuk mengurus surat-surat penting.

"e-KTP kedaluwarsa itu tidaklah perlu diperpanjang," ujar Tjahjo.

Tag Terkait