Kereta cepat Jakarta-Bandung dinilai bertentangan dengan RPJMN
Kereta cepat
Bandung.merdeka.com - Kereta cepat atau high speed train Jakarta-Bandung dinilai menyimpang dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 â 2019. Padahal RPJMN merupakan acuan pemerintah dalam pembangunan baik di pusat maupun daerah.
Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, menjelaskan di RPJMN 2015 â 2019 tidak disebutkan adanya rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Yang ada adalah rencana proyek Bandung-Surabaya.
"Penyimpangan dari RPJMN karena di RPJMN itu yang namanya kereta cepat bukan di Jakarta-Bandung. Memang ada rencana Bandung-Surabaya, tapi yang jadi Jakarta-Bandung," kata Dadan di Bandung, Kamis (28/01).
Dia menjelaskan, landasan proyek kereta cepat adalah Perpres Nomor 107 Tahun 2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Tindak lanjut dari Perpres tersebut adalah kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dipercepat. Padahal kajian ini bertentangan dengan Undang-undang PPLH 32 Tahun 2009 dan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Nah, kata dia, dengan adanya penyimpangan dari RPJMN maka proyek kereta cepat tersebut bertentangan pula dengan Perpres Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RPJMN 2015-2019.
Walhi Jabar menduga, proyek kereta cepat memiliki landasan hukum yang lemah. "Perpres ini (No 107/ 2016) bertabrakan dengan Perpres RPJMN," ujarnya.
Dalam RPJMN 2015-2019 tidak ditemukan adanya rencana pembangunan kereta cepat lintas kota Jakarta-Bandung. Pada halaman 154 tentang Membangun Transportasi Massal Perkotaan disebutkan, pengembangan angkutan umum massal yang modern dan maju dengan berorientasi berbasis kepada bus (BRT) maupun rel (LRT, tramway, MRT) dengan fasilitas alih moda terpadu, melalui strategi:
a. Pembangunan angkutan massal cepat berbasis rel (MRT diwilayah Jabodetabek, monorail dan Tram Surabaya, monorail Bandung, jalan layang loopline KA Jabodetabek).
b. Pengembangan kereta perkotaan di 10 kota metropolitan: Batam, Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, dan Makassar.
c. Pengembangan BRT di 29 kota besar antara lain Medan, Pekanbaru, Batam, Padang, Palembang, Bandung, Jakarta, Bogor, Semarang, Yogyakarta, Solo, Pontianak, Samarinda, Balikpapan, Makassar, Gorontalo, dan Ambon.
d. Penyediaan dana subsidi yang terarah untuk angkutan massal perkotaan.
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya