Melanggar aturan, Pemkot Bandung denda pemilik 13 bangunan ini
Ridwan Kamil
Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi tegas kepada pihak pengelola dari 13 bangunan bertingkat di Kota Bandung. Ke-13 bangunan ini diberi sanksi lantaran dinilai melanggar aturan terkait perizinan.
"Hari ini sudah diputuskan pelanggaran yang terjadi di Kota Bandung ini sudah diberi sanksi hukuman dengan tegas," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada Merdeka Bandung, Selasa (26/1).
Ridwan mengatakan bentuk sanksi yang diberikan berbeda-berbeda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun rata-rata sanksi yang diberikan yakni membayar denda serta membayar kompensasi.
"Jadi prinsipnya Pemkot Bandung ini mendenda dengan rupiah 10 persen dari harga total proyek. Plus kalau bangunanya melebihi aturan dia harus membeli tanah mengkompensasi untuk membangun bangunan yang melebihi aturan. Jadi rata-rata hukumannya itu dua, satu bayar denda dua bayar kompensai itu berbeda," ujarnya.
Menurut Ridwan, dari 13 bangunan bertingkat yang dinilai melanggar aturan memiliki variasi pelanggaran berbeda-berbeda. Mulai dari tidak memiliki IMB dan lokasi tidak sesuai peruntukan bangunan. Bahkan setidaknya ada satu sampai dua bangunan akan dibongkar lantaran tak sesuai peruntukan dan tidak mengantongi IMB.
"Tipe pelanggaran itu jumlahnya lebih dari enam. Ada yang peruntukannya boleh, tapi tidak punya IMB. Nah itu didenda sambil ngurus IMB-nya. Kemudian yang tidak ada IMB dan tidak sesuai peruntukannya, nah itu dibongkar. Ada satu sampai dua (bangunan) akan dibongkar secara fisik oleh Pemkot Bandung," ujarnya.
Untuk mengantisipasi pelanggaran serupa, Ridwan akan mengoptimalkan fungsi Tim Ahli Gedung dan Bangunan (TAGB). Selain itu pihaknya juga meminta kepada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya untuk membuat tim unit reaksi cepat (URC) untuk melakukan pemantauan. Sehingga ketika terjadi pelanggaran dapat langsung ditindak.
"Maka akan bikin tim unit reaksi cepat untuk memastikan pemohon bangunan menengah-besar ini tidak modus-modus kayak dulu lagi. Setiap ada permohonan jangan langsung percaya, cek ke lapangan jangan sampai ngajuin dia bangun duluan. Nah itu gak boleh lagi," tuturnya.
Berikut daftar 13 bangunan yang melanggar:
1. Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Bandung
2. Transmart/Carrefour, Jalan AH Nasution Nomor 73 Bandung
3. Perkantoran Infomedia, Jalan Terusan Buahbatu Nomor 33 Bandung
4. Kantor Sekretariat DPD PDIP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung
5. Hotel Harper, Jalan Dr Djunjunan, Bandung
6. Noor Hotel, Jalan Madura, Bandung
7. Hotel di Jalan Mustang, Bandung
8. Hotel Gery, Jalan Kebon Kawung, Bandung
9. Hotel Tune, Jalan Sumur Bandung Nomor 7 Bandung
10.Rumah Sakit Hasan Sadikin, Jalan Pasteur Nomor 38 Bandung
11. Universitas Langlangbuana, Jalan Karapitan Nomor 116 Bandung
12. Poliklinik dan Rumah Tinggal, Jalan Tubagus Ismail VII Nomor 21 Bandung
13. Sebuah Wisma, Jalan Cibogo Bawah Nomor 42, Kelurahan Sukawarna, Bandung
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya