Melanggar aturan, Pemkot Bandung denda pemilik 13 bangunan ini

Oleh Mohammad Taufik pada 26 Januari 2016, 19:06 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung memberikan sanksi tegas kepada pihak pengelola dari 13 bangunan bertingkat di Kota Bandung. Ke-13 bangunan ini diberi sanksi lantaran dinilai melanggar aturan terkait perizinan.

"Hari ini sudah diputuskan pelanggaran yang terjadi di Kota Bandung ini sudah diberi sanksi hukuman dengan tegas," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil kepada Merdeka Bandung, Selasa (26/1).

Ridwan mengatakan bentuk sanksi yang diberikan berbeda-berbeda tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Namun rata-rata sanksi yang diberikan yakni membayar denda serta membayar kompensasi.

"Jadi prinsipnya Pemkot Bandung ini mendenda dengan rupiah 10 persen dari harga total proyek. Plus kalau bangunanya melebihi aturan dia harus membeli tanah mengkompensasi untuk membangun bangunan yang melebihi aturan. Jadi rata-rata hukumannya itu dua, satu bayar denda dua bayar kompensai itu berbeda," ujarnya.

Menurut Ridwan, dari 13 bangunan bertingkat yang dinilai melanggar aturan memiliki variasi pelanggaran berbeda-berbeda. Mulai dari tidak memiliki IMB dan lokasi tidak sesuai peruntukan bangunan. Bahkan setidaknya ada satu sampai dua bangunan akan dibongkar lantaran tak sesuai peruntukan dan tidak mengantongi IMB.

"Tipe pelanggaran itu jumlahnya lebih dari enam. Ada yang peruntukannya boleh, tapi tidak punya IMB. Nah itu didenda sambil ngurus IMB-nya. Kemudian yang tidak ada IMB dan tidak sesuai peruntukannya, nah itu dibongkar. Ada satu sampai dua (bangunan) akan dibongkar secara fisik oleh Pemkot Bandung," ujarnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran serupa, Ridwan akan mengoptimalkan fungsi Tim Ahli Gedung dan Bangunan (TAGB). Selain itu pihaknya juga meminta kepada Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya untuk membuat tim unit reaksi cepat (URC) untuk melakukan pemantauan. Sehingga ketika terjadi pelanggaran dapat langsung ditindak.

"Maka akan bikin tim unit reaksi cepat untuk memastikan pemohon bangunan menengah-besar ini tidak modus-modus kayak dulu lagi. Setiap ada permohonan jangan langsung percaya, cek ke lapangan jangan sampai ngajuin dia bangun duluan. Nah itu gak boleh lagi," tuturnya.

Berikut daftar 13 bangunan yang melanggar:

1. Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Bandung

2. Transmart/Carrefour, Jalan AH Nasution Nomor 73 Bandung

3. Perkantoran Infomedia, Jalan Terusan Buahbatu Nomor 33 Bandung

4. Kantor Sekretariat DPD PDIP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung

5. Hotel Harper, Jalan Dr Djunjunan, Bandung

6. Noor Hotel, Jalan Madura, Bandung

7. Hotel di Jalan Mustang, Bandung

8. Hotel Gery, Jalan Kebon Kawung, Bandung

9. Hotel Tune, Jalan Sumur Bandung Nomor 7 Bandung

10.Rumah Sakit Hasan Sadikin, Jalan Pasteur Nomor 38 Bandung

11. Universitas Langlangbuana, Jalan Karapitan Nomor 116 Bandung

12. Poliklinik dan Rumah Tinggal, Jalan Tubagus Ismail VII Nomor 21 Bandung

13. Sebuah Wisma, Jalan Cibogo Bawah Nomor 42, Kelurahan Sukawarna, Bandung

Tag Terkait