Bulan depan Kota Bandung terapkan kantong plastik berbayar
Bandung.merdeka.com - Untuk menekan sampah plastik yang belum terkendali, Pemerintah Kota Bandung akan melarang penggunaan kantong plastik pada 21 Februari 2016 mendatang. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Teti Mulyawati, mengatakan hal itu bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang pelarangan âpenggunaan kantong plastik.
Teti Mulyawati menambahkan, saat ini di Kota Bandung setidaknya ada 7.500 kantong plastik berakhir di tempat sampah setiap harinya, atau perhitungan setiap orang menggunakan tiga kantong plastik per hari. Kondisi itu dinilainya cukup mengkhawatirkan jika terus berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
"Atas dasar Perda Kota Bandung kini menjadi pilot project untuk kantong plastik berbayar. Data yang kita dapat, pengguna kantong plastik mencapai 7.500 dengan perhitungan setiap orang menggunakan tiga kantong plastik per hari dikalikan jumlah penduduk sebanyak 2,5 juta orang," kata Teti, Selasa (19/1).
Dengan aturan itu, Teti berharap bisa menekan volume sampah di Kota Bandung. Saat ini, volume sampah di Kota Bandung per harinya mencapai 1.500 ton. Bahkan, pihaknya akan menyosialisasikan kantong plastik berbayar di 800 lebih perusahaan ritel waralaba di Kota Bandung. Saat ini beberapa perusahaan ritel sudah menerapkan peraturan itu sejak 2015.
Selain inovasi pelastik berbayar, BPLH pun menerima setiap usulan inovasi dari masyarakat umum untuk terus menekan jumlah volume sampah per harinya di Kota Bandung. Salah satunya yang sudah dibuat okeh BPLH Kota Bandung, yakni kantong yang terbuat dari serat singkong dan kulit pisang.
"Saat ini kita sedang menunggu ketuk palu APBD 2016 mengenai nominal yang akan ditetapkan nanti untuk kantong plastik berbayar. Tapi yang pasti 21 Februari nanti kita akan uji coba di Circle K dulu di Bandung," ucapnya.