Guru Besar Unpad: Perlu Instrumen Hukum yang Kuat untuk Efek Jera Pelanggar PSBB
Muradi
Bandung.merdeka.com - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di tanah air masih banyak diwarnai berbagai pelanggaran oleh masyarakat. Untuk itu perlu ketegasan dari pemerintah untuk membuat efek jera.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, menilai perlu instrumen hukum yang kuat untuk memberi efek jera. Lewat penegakan hukum kata Muradi diharapkan masyarakat dapat patuh terhadap PSBB.
Menurut Muradi, saat ini aspek penegakan hukum dinilai masih rendah karena belum ada ketegasan bagi pelanggar PSBB. Sehingga dikhawatirkan berpengaruh terhadap kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Ketidaktegasan ini terjadi karena tidak adanya kewenangan bagi polisi dan TNI dalam menjalankan tugasnya.
"Instrumen hukum PSBB kurang kuat karena hanya berdasarkan undang-undang karantina wilayah dan penanggulangan bencana," kata dia kepada awak media.
Muradi mencontohkan, pelanggaran yang banyak terjadi yakni saat banyak masyarakat yang mudik. Para pelanggar pun hanya diminta pulang kembali oleh aparat yang bertugas.
"Jadi tidak ada efek jera," ucap Muradi.
Untuk itu lanjut Muradi, perlu penambahan instrumen hukum dalam PSBB agar peran aparat dalam hal ini polisi bisa lebih maksimal salah satunya dengan menggunakan unsur pidana.
"Jadi mereka yang ngeyel (tidak mematuhi protokol kesehatan) selama PSBB bisa segera ditangani. Ini penting agar memberi efek jera," kata dia.
Muradi menjelaskan jika dengan hukum pidana masih kurang, menurutnya perlu digunakan darurat sipil bahkan darurat militer agar PSBB berjalan efektif.
"Tapi saya tidak berharap PSBB plus darurat sipil atau PSBB plus darurat militer. Saya berharap dengan (PSBB) ditambahkan hukum pidana, sudah bisa memberi efek jera (bagi pelanggar)," ujarnya.
Jika ketidaktegasan dalam PSBB ini berlanjut, menurutnya akan terjadi eskalasi ancaman keamanan pada parameter lain, yakni meluasnya penyebaran virus korona. Apalagi saat ini memasuki arus mudik Lebaran 2020.
"Sekarang saja covid-19 sudah ada di 34 provinsi," katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajiannya, indeks keamanan pada masa pandemi ini berada pada angka 0,47 dari rentang penilaian 0-1. Angka ini muncul dari sejumlah parameter yang dihitungnya seperti pergerakan masyarakat, konsentrasi massa, ketersediaan kebutuhan dasar, penegakkan hukum, perluasan pandemi, dan koordinasi kelembagaan.
"Nilai 0 diartikan keamanan kondusif, nilai 1 diartikan keamanan tidak kondusif," katanya.
Â
Tag Terkait
LPDP Lakukan Transplantasi Karang dan Pemberdayaan Masyarakat
Novo Nordisk Indonesia Menerapkan Pendekatan Holistik
Kepengurusan IESPA 2021-2026 Baru Siap Dorong Jutaan Gamers Jawa Barat
SimpleDesa dari SVN di KBB Beri Kemudahan Bagi Kepala Desa
Segudang Manfaat Elok Terasa di Desa Wisata Stone Garden
Tahun Ini, Sertifikasi Gratis TKDN dari Kemenprin Telah Lampaui Target
Jelang KTT G20 2022, Sebuah Dialog Digelar Guna Membangun Kolaborasi
384 Pembalap Ramaikan Teras Caf 1st Series di Lembang
Karier.mu dan Kartu Prakerja Bantu Asah Kompetensi Diri
Donatur Loyal Rumah Zakat Bisa Dapat Happiness Card, Ini Keuntungannya