Mahasiswa Kenotarisan Minta Pemerintah Keluarkan Aturan Tanggungan Elektronik
Bandung.merdeka.com - Mahasiswa notaris se-Indonesia meminta pemerintah agar segera mengeluarkan aturan tanggungan elektronik.
Permintaan itu hadir lantaran ada nya kekhawatiran dengan tugas dalam kenotarisan khususnya dalam pelaksanaan eksekusi.
Istilah eksekusi sendiri merupakan upaya paksa untuk merealisasikan hak kreditor karena pihak debitor tidak mau secara suka rela memenuhi kewajibannya.
Untuk itu, pembahasan mengenai aturan tanggungan elektronik itu dibahas dalam seminar nasional 'Pelaksanaan Eksekusi HT EL Dalam Perkembangan Hukum Pembiayaan Indonesia'.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Magister Kenotarisan (MKN) Unpas bersama dengan Forum Kerjasama Pengelolaan Studi Magister Kenotariatan se Indonesia.
Kaprodi MKN Unpas, Irma Rachmawati mengatakan, pihaknya membahas ini karena ada aturan eksekusi pada tahun 2019 sudah ada ketetapan dari yudisial mengenai pelaksanaan eksekusi harus ada persetujuan dari debitur.
"Kami mengangggap ini merupakan ketidakpastian hukum dan ketidakjelasan hukum, karena eksekusi itu sebetulnya merupakan alat untuk memaksa sanksi kepada debitur untuk melaksanakan kewajibannya dan adanya persetujuan tersebut akan mengganggu dari hak kreditur,â jelas Irma.
Dikatakannya, hal itu menjadi salah satu isu yang diangkat dalam seminar yang disampaikan oleh beberapa praktisi dan akademisi.
Lebih lanjut Irma menambahkan, permasalahan lainnya yang diangkat yakni notaris dihadapkan kepada aktifisial intelejen berupa tanggungan elektronik dan hanya mengacu pada ketentuan konvensional Nomor 5 Tahun 1996.
"Itu saja masih dipermasalahkan, itu yang manual dan belum tuntas. Sekarang datang lagi peraturan Menteri dari kepala BPN tentang adanya perintah untuk melaksanakan hak tanggungan elektronik. Yang menjadi permasalahan apakah hak tanggungan elektronik ini memiliki kekuatan eksekusi yang sama dengan hak tanggungan yang manual, jadi apakah sudah siap melaksanakan itu,â terang dia.
Selain itu, Irma mengatakan jika KPKLN yang merupakan pelaksanaan dari eksekusi siap tidak melaksankan eksekusi, yang berasal dari hak tanggungan elektronik.
"Bagaiama juga sebetulnya landasan hukum bagi notaris di Indonesia dalam melaksanakan hak tanggungan secara elektronik, dan akta elektronik lainnya. Mudah ini menjadi wawasan bagi mahasiswa kami, terutama dan juga ada masukan bagi praktisi perbankan dan juga dirjen anggaran jangan sampai eksekusi yang terjadi menimbulkan tidak siap,â tegasnya.
Irma menilai hal itu perlu menjadi bahasan serius karena saat ini tanggungan elektronik ini hanya melalui peraturan menteri saja.
"Padahal harusnya melalui undang -undang, karena tidak cukup Peraturan Menteri saja, apalagi akta notaris dan PPAT dikecualikan dari UU ITE, ini tentunya menjadi mengambang tentang kesahannya menganai akta elektronik yang dibuat notaris," papar Irma.
Sehingga Magister Kenotarisan se Indonesia meinta kepada pemerintah agar segera menyiapkan UU akta elektronik notaris.