Pemkot Bandung Godok Perwal Pengurangan Kantong Plastik

Oleh Endang Saputra pada 05 Desember 2018, 14:40 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tengah menyiapkan peraturan wali kota (Perwal) yang berisikan mengenai kebijakan pengurangan kantong plastik. Perwal ini akan menjadi petunjuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 17 tahun 2012 tentang pengurangan kantong plastik.

"Saat ini masih bersifat rancangan peraturan wali kota yang masih dalam proses pembahasan," kata Kepala DLHK Kota Bandung Salman Fauzi saat dihubungi, Rabu (5/12).

Menurutnya perwal akan berisi konsep dan petunjuk penerapannya. Mulai dari upaya-upaya pengendalian penggunaan kantong plastik di Kota Bandung.

Selain petunjuk teknis, ia menyebutkan ada substansi tentang kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik memberikan alternatif kantong lainnya. Salah satunya kantong plastik yang ramah lingkungan ataupun kantong belanja yang bisa berkali-kali dipakai.

Menurut Salman untuk tahap awal, kebijakan ini baru bersifat himbauan agar ritel dan masyarakat bersama- sama mengurangi penggunaan kantong plastik. Bukan hanya untuk pengusaha tapi juga masyarakat umum hingga pedagang.

"Pengurangan kantong plastik dicoba bertahap diawali dari pusat perbelanjaan kemudian ke pasar tradisional karena di pasar tradisional yang banyak meggunakan kantong plastik," ucapnya.

Disinggung beredarnya banner larangan Pemkot Bandung dalam penggunaan kantong plastik pada Desember ini, ia mengaku pihaknya belum memberlakukan hal tersebut. Saat ini aturan tersebut masih bersifat anjuran atau imbauan. Sehingga belum ada sanksi yang diberlakukan.

"Pengurangan Penggunaan kantong plastik tesebut akan dilakukan di semua lini, tapi bertahap. Untuk tahap sekarang masih imbauan atau anjuran," katanya.

Tag Terkait