Pemkot Bandung Siapkan Sanksi Bagi Pengusaha Restoran yang Buang Limbah Sembarangan

Oleh Endang Saputra pada 25 November 2018, 05:45 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha restora yang membuang limbah sembarangan. Pengelolaan limbah harus dilakukan agar tidak mencemari lingkungan.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai meninjau wilayah Kelurahan Cihapit. Di sana ia menemukan dua restoran yang diduga membuang limbah tak sesuai aturan.

"Setelah ada laporan dari warga kita cepat langsung meninjau. Ada sumber yang agak bau, dari rumah makan. Ternyata sumber pembuangan yang menyalahi aturan," ujar Yana.

Yana menegaskan, jika terbukti menyalahi aturan, maka pengusaha akan dipanggil dan diproses sesuai aturan.

"Saya minta kalau itu memang melanggar agar dipanggil. Dua saluran dari 2 restoran yang beda. Imbasnya, tercium bau kurang sedap," kata Yana.

Untuk itu, ia mengimbau kepada para pengusaha dan masyarakat agar menjaga lingkungan dan aturan yang telah ditentukan.

"Pemkot sudah bikin regulasi untuk izin usaha, ikuti aturan yang berlaku saja," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Salman Fauzi mengatakan, pihaknya memang menerima laporan dari warga tentang hal ini. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung meninjau lokasi dan mengambil sampel air.

"Sementara saya panggil satu (restoran). Sesuai arahan pak wakil dalam satu minggu ada langkah-langkah penertiban pelaku usaha yang melanggar aturan. Mereka itu harus memperhatikan beberapa hal seperti Usaha Kelola Lingkungan (UKL). Setiap usaha harus mengikuti prosedur yang ditentukan," kata dia.

Terkait dengan sanksi, Salman menyebut, mulai dari teguran administriasi hingga pencabutan izin usaha.

"Jadi penting buat diawasi secara berkala. Mereka harus melaporkan setiap 6 bulan sekali," katanya.

Tag Terkait