Disnaker sebut besaran UMK Kota Bandung naik sekitar 8 persen
Bandung.merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung masih menggodok besaran UMK (Upah Minimum Kota) tahun 2019. Besaran UMK untuk tahun depan diperkirakan akan mengalami kenaikan.
Kepala Disnaker Kota Bandung Asep Cucu Cahyadi menuturkan, besaran UMK Kota Bandung tahun depan diprediksi naik sebesar 8 persen. Seperti diketahui UMK Kota Bandung tahun 2018 ini sebesar Rp 3.091.445,56 .
"Saat ini kita sedang melakukan penyelesaian akhir terhadap proses penetapan UMK. Kita sedang melakukan survei angka kelaikan untuk kemudian UMK disahkan," ujar Asep Cucu kepada wartawan, Senin (5/11).
Dia mengatakan, untuk penetapan besaran UMK ini pihaknya telah melakukan proses perhitungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, PP 78 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 tentang pengupahan. Besaran dihitung dari faktor inflasi dan faktor PDB dikalikan nilai UMK lama.
"Ini disesuaikan seperti di PP 78 ini. Satu perkembangan inflasi nasional. Kedua PDB kemudian itu penuangannya di tetapkan dalam keputusan bersama dari tim dewan pengupahan dan ini kenaikannya seperti di tahun lalu tidak terlalu jauh," kata dia.
Namun demikian, Asep enggan menyebutkan secara rinci terkait besaran UMK. Nantinya besaran nilai UMK ini akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Saya belum bisa menyampaikan angka, nanti kalau sudah ditetapkan baru saya sampikan, secara garis besar UMK Kota Bandung insyaAllah tidak ada masalah," katanya.