Dosen Unpad ciptakan aplikasi untuk pantau kinerja ASN

Oleh Mohammad Taufik pada 29 Agustus 2018, 12:16 WIB

Bandung.merdeka.com - Tim yang terdiri dari dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) menciptakan aplikasi 'E-Aparatur'. Aplikasi ini dikembangkan untuk memantau kinerja aparatur sipil negara (ASN).

E-Aparatur menjadi metode efektif untuk memudahkan pengukuran analisis jabatan, beban kerja, hingga evaluasi jabatan bagi perangkat ASN dengan memanfaatkan aplikasi teknologi informasi. Para dosen Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unpad yang terlibat dalam pengembangan aplikasi ini ialah Yogi Suprayogi Sugandi, Sawitri Budi Utami, Dedi Sukarno dan Ramadhan Pancasilawan.

Yogi menjelaskan, proyek E-Aparatur bermula dari riset penyusunan analisis jabatan dan beban kerja suatu pemerintah provinsi dengan menggunakan metode manual. Dikatakan manual karena ia dan tim harus memasukkan satu per satu data ke dalam aplikasi pengolah angka.

"Dari hasil penyusunan ini kami cetak dan ternyata salah, karena ada berbagai macam peraturan yang mengatur analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan," kata Yogi seperti dikutip dari laman Unpad, Selasa (28/8).

Yogi mengatakan, setidaknya ada tiga instansi terkait yang mengeluarkan peraturan mengenai analisis jabatan, beban kerja dan evaluasi jabatan. Tiga instansi tersebut yaitu Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.

Ketiga peraturan tersebut memiliki versi penghitungan yang berbeda. Hal ini kerap membingungkan para pelaksana pemerintah daerah. Setiap pelaporan analisis kepada kementerian terkait harus dibuat berdasarkan peraturan yang dikeluarkan.

"Jadinya teman-teman di pemerintahan harus buat 3 dokumen, itu bisa mengeluarkan biaya sampai 5 Miliar Rupiah," ujarnya.

Menangani permasalahan tersebut, Yogi bersama tim membuat sistem aplikasi berdasarkan satu asesmen. Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung, aplikasi tersebut memasukkan penilaian dari 3 peraturan yang ada, yaitu Permendagri Nomor 35 tahun 2012, Permenpan Nomor 33 tahun 2011, dan Peraturan BKN Nomor 12 tahun 2011.

Yogi mengatakan, sebenarnya di beberapa pemerintah daerah telah dikembangkan aplikasi mandiri untuk melakukan analisis jabatan, dan lain-lain. Namun, aplikasi yang dikembangkan hanya merujuk pada satu peraturan saja.

Selain memudahkan pengukuran, aplikasi yang dikembangkan secara offline maupun online memiliki fitur lainnya, seperti mampu menciptakan kode jabatan sendiri dan menyusun peta jabatan. Kode jabatan ini, kata Yogi, merupakan masalah yang kerap terjadi di lapangan.

Aplikasi 'E-Aparatur' selanjutnya akan dikembangkan untuk mengukur proses evaluasi jabatan, hingga sampai pada penilaian kerja individu dan kompetensi. Penilaian kompetensi ini menggunakan empat indikator, yaitu manajerial, sosio kultural, teknis, dan pemerintahan.

"Rencananya ketika hasil kompetensinya kurang, ada peringatan bahwa yang bersangkutan harus dilatih apa," kata Yogi.

Saat ini, sudah ada 9 kota dan kabupaten yang tertarik mengaplikasikan 'E-Aparatur'. Namun, Yogi dan tim masih melakukan uji kelayakan, termasuk perolehan Hak Kekayaan Intelektual. "Kami sebagai peneliti ingin dihibahkan ke beberapa Pemprov," ujarnya.

Tag Terkait