Pemkot Bandung akan luncurkan Bandung Smart Card

Oleh Muhammad Hasits pada 10 Agustus 2018, 14:21 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung akan meluncurkan Bandung Smart Card (BSC), Senin (13/8) pekan depan. Bandung Smart Card ini merupakan alat pembayaran nontunai yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi.

Kepala Bidang Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Srie Dhiandini mengatakan, ada 8 bank akan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Bandung. Bank-bank tersebut antara lain BJB, Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BCA, Bank Woori Saudara, dan Bank Mega.

Dia menyebut bahwa BSC memiliki fungsi yang sama seperti kartu uang elektronik. Kelebihannya, kartu ini telah terintegrasi dengan kedelapan bank sehingga dapat digunakan di merchant-merchant yang bekerja sama dengan delapan bank tersebut.

"Ini juga bisa digunakan di mesin parkir, bike sharing, Trans Metro Bandung, dan juga untuk e-toll," ujar Srie dalam siaran persnya, Kamis (9/8).

Menurut Srie, kartu tersebut dapat digunakan oleh siapa saja, baik warga Bandung maupun pendatang. Untuk mendapatkan kartu ini, pengguna dapat mengunjungi bank terdekat atau melalui minimarket dengan membeli seharga Rp 20.000– Rp 25.000. Pengguna tidak perlu membuat akun bank terlebih dahulu.

"Kita akan distribusikan sedekat mungkin dengan masyarakat," katanya.

Sementara itu, Kepala Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusi Bank Indonesia, Hermawan Novianto menambahkan, kartu ini merupakan bentuk dukungan Pemkot Bandung dalam mendukung Gerakan Nasional Non Tunai. Harapannya, warga mulai beralih dari transaksi tunai ke non tunai.

“Transaksi non tunai ini relatif lebih aman. Jadi masyarakat tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar ke mana-mana. Cukup dengan satu kartu ini saja,” katanya.

Untuk mengisi kartu dengan nominal uang, warga dapat melakukan top-up melalui ATM. Besaran top-up mulai Rp 25.000 sampai Rp 1 juta. Dalam satu kartu, maksimal nominal adalah Rp 2 juta.

"Kita batasi sampai Rp 2 juta untuk perlindungan konsumen," katanya.