Pemkot Bandung akan revisi Perda terkait cagar budaya

Oleh Endang Saputra pada 26 Juli 2018, 15:46 WIB

Bandung.merdeka.com - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan merevisi peraturan daerah yang mengatur terkait cagar budaya. Banyaknya pelanggaran terhadap bangunan cagar budaya di Kota Bandung menjadi salah satu alasan dilakukannya revisi terhadap beberapa poin di dalam Peraturan Daerah(Perda).

Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengungkapkan, Kota Bandung memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2009 yang mengatur tentang cagar budaya. Menurut dia, perda ini dinilai perlu direvisi karena masih mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1992.

Menurut Kenny salah satunya poin yang perlu direvisi yakni terkait jumlah bangunan cagar budaya. Di dalam perda jumlah bangunan cagar budaya sebelumnya hanya 99 saat ini bertambah menjadi sekitar 1700. Penambahan ini merupakan proses inventarisir yang dilakukan oleh Disbudpar dan tim ahli Cagar Budaya.

"Perda ini dinilai perlu direvisi karena masih mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1992. Padahal sudah ada undang-undang cagar budaya yang terbaru yakni UU Nomor 11 Tahun 2010. Klasifikasi yang tadinya hanya A sekarang ini yang direvisi ada B dan C. Itu diinventarisir sekarang itu klasifikasi A,B,C ada 1700an," ujar kepala dinas yang akrab disapa Kenny ini kepada wartawan di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kamis (26/7).

Menurut Kenny, selain daftar bangunan terbaru, revisi perda juga akan mengatur lebih jelas hak dan kewajiban bagi pemilik bangunan cagar budaya. Kenny menyebut dalam revisi perda juga nantinya pemilik bangunan bahkan bisa mendapatkan insentif pajak bumi dan bangunan (PBB). Dengan penambahan insentif ini dapat meningkatkan tanggungjawab pemilik bangunan bersejarah untuk menjaga dan melestarikannya.

Berdasarkan aturan sebelumnya, pemilik bangunan cagar budaya mendapat keringanan PBB sesuai dengan golongannya. Untuk banguban cagar budaya golongan A mendapat keringana pajak PBB sebesar 35 persen, golongan B yakni 30 persen, serta golongan C yakni keringanan 25 persen.

"Kita usulkan dari tim ahli cagar budaya keringanan pajak ada usulan besaran pajaknya yang dua kali lipat lebih besar," kata dia.

Kenny berharap revisi perda ini bisa segera disahkan dalam waktu dekat. Pihaknya menunggu revisi perda tersebut disetujui oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut Kenny pun mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi bangunan cagar budaya yang ada di lingkungannya. Jika ada pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke aparat kewilayahan setempat.

"Disbudpar akan berkolaborasi dengan aparat kewilayahan untuk membantu sosialiasi ke warganya. Sehingga bisa terinfomasikan bangunan yang menjadi cagar budaya dan kewajiban sesuai aturan yang ditetapkan," katanya.

Â

Â

Â

Tag Terkait